Opini  

Menyamakan Pajak dengan Zakat, Bagaimana Pandangan Islam?

INILAHTASIK.COM | Lagi dan lagi nitizen dibuat gaduh dengan kebijakan yang terkadang hanya berpihak pada sekelompok orang. Beberapa waktu yang lalu viral video Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengatakan bahwa pajak yang dipungut negara sama dengan zakat yang diwajibkan agama.

Kesamaannya terletak pada tujuan keduanya yakni sama-sama menyalurkan sebagian harta kepada yang membutuhkan. 

Dalam pidatonya di acara sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI, Rabu,13 Agustus 2025 yang lalu, Menkeu juga memperkuat argumennya dengan menyampaikan kutipan ayat tentang keharusan masyarakat yang mampu untuk menggunakan kemampuannya dalam hal rezeki dan harta yang didapatkan, karena dalam keduanya terdapat hak orang lain.

Dalam sistem kapitalisme hari ini, pajak adalah penopang APBN. Oleh karena itu, ketika kondisi pajak seret, pemerintah akan melakukan berbagai upaya termasuk mencari objek pajak baru. 

Mengutip dari cnnindonesia.com, 12 Agustus 2025 ada 10 terget pajak baru yang mampu meraup Rp388 triliun. Beberapa diantaranya yaitu pajak warisan, pajak kepemilikan rumah ketiga, pajak karbon penjualan dan lainnya. 

Belum lagi kenaikan pajak yang gila-gilaan. Seperti pajak PBB di beberapa daerah naik drastis hingga 200-300℅. Hal ini memicu kekisruhan dalam masyarakat. Pasalnya, lagi-lagi rakyat yang dikorbankan dan dimiskinkan secara sistemik. Sementara para kapitalis semakin kaya, mereka dapat fasilitas istimewa dari pemerintah. 

Kekayaan sumber daya alam yang melimpah di negeri ini jika pengelolaannya tidak diserahkan kepada swasta atau asing, maka negara tidak perlu mencari pemasukan negara dengan pajak. Akan tetapi sistem kapitalisme meniscayakan segala sesuatu harus menjadi materi. 

Pajak dalam sistem sekarang adalah upaya memalak rakyat. Pasalnya tak mengenal kaya atau miskin, semua dikenakan pajak. 

Mirisnya lagi, pemanfaatan pajak bukan untuk kepentingan rakyat, akan tetapi dipakai untuk proyek-proyek yang menguntungkan para pemilik modal. 

Berbeda dengan IsIam, dimana pajak bukan sumber pemasukan utama negara. Pajak dalam IsIam hanya diambil sebagai jalan terakhir ketika kondisi kas baitul mal benar-benar kosong. Itu pun tidak berlangsung lama atau hanya bersifat sementara. Jika kas baitul mal sudah normal kembali, maka pungutan pajak dihentikan. 

Karena hukum asal pajak dalam IsIam adalah haram, Rosulullah Saw bersabda:

“Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim)

Selain itu pajak dalam sistem IsIam hanya diperuntukkan untuk orang-orang mampu saja. Pemanfaatannya pun diperuntukkan untuk kepentingan rakyat bukan untuk yang lain, apalagi untuk kepentingan segelintir orang. 

Adapun zakat merupakan salah satu rukun IsIam yang wajib dilaksanakan oleh umat IsIam. Penyalurannya pun jelas dan sudah di tetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berjuang untuk jalan Allah Swt dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan atau sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. At-taubah:60). 

Jadi, walaupun sama-sama mengeluarkan sebagian harta, tapi zakat dan pajak tidak bisa disamakan. Zakat merupakan kewajiban umat IsIam yang peruntukannya jelas untuk 8 asnaf, sedangkan pajak dalam IsIam diambil dari orang yang mampu, bersifat sementara ketika baitul mal minus, dan diperuntukkan untuk kepentingan umat. Kemudian adapun pajak dalam sistem kapitalisme diambil dari semua rakyat miskin atau kaya, peruntukannya pada operasional proyek-proyek yang menguntungkan segelintir orang. 

Wallahua’lam.

Oleh : Yayat Rohayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *