Tak Masuk RPJMD, Bupati Cecep Sebut Proses DOB Tasikmalaya Selatan Kini di Tangan Pemerintah Pusat

INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin memberikan penjelasan terkait tidak dimasukkannya isu pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tasikmalaya Selatan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029.

Menurut Cecep, tidak tercantumnya isu DOB Tasela dalam RPJMD bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan aspirasi masyarakat di wilayah selatan, melainkan karena kewenangan pembentukan daerah otonom baru saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Proses DOB sekarang sudah di pemerintah pusat. Semua berkas sudah kami serahkan ke provinsi dan diteruskan ke pusat,” ujar Cecep saat ditemui Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menuntaskan seluruh tahapan dan dokumen administratif yang diperlukan untuk mendukung usulan pemekaran Tasikmalaya Selatan. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah daerah dalam proses tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya.

Cecep menegaskan, lambatnya realisasi DOB bukan disebabkan oleh faktor dari daerah, melainkan karena adanya moratorium pemekaran wilayah secara nasional yang diberlakukan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.

“Artinya tugas pemerintah daerah sudah selesai. Kalau moratorium dicabut, tentu kita siap melanjutkan prosesnya,” tutur Cecep.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tetap memusatkan perhatian pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penguatan ekonomi lokal melalui Koperasi Merah Putih.

“Meski isu DOB belum bisa dilanjutkan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami tetap fokus pada pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” kata Cecep.

Ia juga menambahkan bahwa arah kebijakan pembangunan nasional saat ini lebih bersifat sentralistik, sehingga daerah harus menyesuaikan dengan regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Arah kebijakan nasional sekarang lebih sentralistik. Jadi kami mengikuti mekanisme yang berlaku di pusat,” pungkas Cecep.

Dengan demikian, Pemkab Tasikmalaya akan tetap menjaga kesiapan dokumen dan komitmen politik untuk mendukung kelanjutan proses DOB Tasikmalaya Selatan apabila moratorium pemekaran wilayah kelak dicabut oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *