Bupati Cecep Teken MoU Bersama Kejati dan Gubernur Jabar, Dorong Transparansi dan Keadilan Restoratif di Daerah

INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin menghadiri sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan para kepala daerah se-Jawa Barat, bersama Gubernur Jawa Barat.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Selasa 4 November 2025.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal implementasi penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) pasca disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Hindia Belanda. Regulasi baru ini diharapkan dapat mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berdaulat nasional, serta mulai diberlakukan penuh pada tahun 2026.

Melalui kerja sama ini, hukuman sosial akan menjadi salah satu alternatif dalam proses hukum, khususnya di tingkat daerah, sehingga pemenjaraan tidak selalu menjadi satu-satunya pilihan dalam menjatuhkan vonis terhadap pelanggaran hukum tertentu. Konsep ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku untuk melakukan perbaikan diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Cecep Nurul Yakin menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah progresif dalam mewujudkan sistem keadilan yang lebih humanis.

“Dengan adanya mekanisme kerja sosial, pelaku pelanggaran bisa tetap berkontribusi kepada masyarakat sambil menebus kesalahannya. Ini juga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi publik,” ujar Bupati Cecep.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, menjelaskan bahwa bentuk hukuman sosial nantinya akan disesuaikan dengan latar belakang dan kemampuan pelaku.

“Misalnya, ada pelaku yang memiliki keahlian otomotif, maka ia dapat dijatuhi hukuman untuk mengurus ambulans desa atau memperbaiki kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan,” jelasnya.

Namun, Asep menegaskan bahwa jenis tindak pidana tertentu, seperti korupsi, tidak termasuk dalam kategori yang dapat dijatuhi hukuman kerja sosial. Ia juga mencontohkan penerapan serupa di Toronto, Kanada, yang telah berhasil menerapkan sistem pidana sosial dengan pedoman, pengawasan, dan lembaga pelaksana yang jelas.

Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Jampidum Kejagung, Jamwas Kejagung, Jampidmil Kejagung, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Sekjampidum Kejagung, Sekjambin Kejagung, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Kajati Jabar, serta para kepala daerah se-Jawa Barat. Turut hadir pula Direktur Utama Indonesia Financial Group, Komisaris Utama PT Jamkrindo, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *