INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya secara resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di pusat kota. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita tadi sudah sosialisasikan kebijakan parkir gratis ini secara langsung kepada masyarakat di pusat kota,” ujar Uen Haeruman, saat dihubungi wartawan, melalui sambungan selulernya, Senin 24 November 2025.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman resmi yang telah dilakukan melalui website dan media sosial pemerintah sejak pekan lalu. Selain itu, pihaknya juga telah memasang spanduk dan plang informasi di jalan-jalan strategis.
Uen menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti yang dihadapi oleh juru parkir (jukir) selama masa transisi. “Jukir terus kita ingatkan untuk selalu memberikan karcis terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengendara. SOP ini harus diterapkan,” tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat segera beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir jalan.
“Sejak dulu, optimalisasi pendapatan dari sektor ini memang sulit diurai. Semoga terobosan ini bisa mendongkrak secara signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.
Evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan pada pertengahan Desember mendatang. Uen menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan memperbaiki segala kendala yang muncul di lapangan.
“Kami juga menyiapkan kontak di Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Silalin) untuk pengaduan. Warga bisa mengaksesnya jika ada keluhan atau komplain,” jelasnya.
Selain sosialisasi langsung, pihaknya juga membagikan flyer yang berisi informasi mengenai tarif baru yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya informasi yang jelas, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk meminta karcis kepada juru parkir.
“Kami berharap, dengan langkah ini, parkir liar bisa datang ke kantor kami untuk meminta karcis, kemudian mendaftarkan diri menjadi petugas resmi, sehingga bisa berkontribusi pada PAD. Upaya ke sana memang menjadi fokus kami,” pungkas Uen.











