Ribuan Penerima Bansos di Kota Tasikmalaya Terindikasi Terlibat Judi Online

INILAHTASIK.COM | Kabar mengejutkan datang dari Kota Tasikmalaya. Ratusan ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) secara nasional terindikasi melakukan transaksi judi online dengan nilai fantastis hingga mencapai ratusan miliar rupiah, dalam jutaan transaksi sepanjang tahun 2024-2025.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, mengungkapkan keprihatinannya dalam kegiatan sosialisasi bahaya judi online di Aula Bale Kota, Senin 1 Desember 2025. Diky menyampaikan bahwa data terbaru Kementerian Sosial per 11 November 2025 menunjukkan sebanyak 12.402 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Kota Tasikmalaya terindikasi terlibat judi online.

“Kota Tasikmalaya menduduki peringkat ke-3 terbanyak penerima bansos yang terlibat judi online di Jawa Barat,” ujarnya dengan nada prihatin.

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak justru dipertaruhkan dalam praktik ilegal yang merusak keluarga dan tatanan sosial.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah mengambil tindakan tegas. Bantuan sosial yang terbukti disalahgunakan untuk judi online akan diblokir dan penerimanya dicoret, sambil tetap melindungi anggota keluarga lain yang tidak terlibat.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bansos tepat sasaran, tidak membiayai perilaku menyimpang, memberikan efek jera, dan mendorong perubahan perilaku.

Rd Diky Candranegara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi tantangan ini. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi masalah judi online ini,” ujarnya.

Pihaknya berencana untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pendampingan kepada keluarga penerima bansos agar dana bantuan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. 

Selain itu, kata Diky, sosialisasi mengenai bahaya judi online akan terus digencarkan untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat yang terjerat dalam praktik haram ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *