Polemik Padel Tasikmalaya, Tokoh Pemuda Ungkap Saluran Irigasi sebagai Batas Wilayah

INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Ir. H. Juanda kian memanas setelah Asep Budi Parjaman, tokoh pemuda Gunungkuda Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari, mengkonfirmasi keberadaan saluran irigasi selebar satu meter di lokasi proyek yang berperan sebagai batas wilayah antara Kecamatan Bungursari dan Cipedes.

Informasi ini diungkapkan Asep dalam wawancara melalui WhatsApp, pada Senin 15 Desember 2025. Pengalaman pribadinya menjadi landasan pengetahuannya, mengingat orang tuanya pernah memiliki tanah di sekitar lokasi yang kini menjadi akses masuk ke lapangan padel.

“Saluran irigasi itu sudah ada sejak lama, berfungsi untuk pengairan dan juga sebagai penanda batas wilayah. Saya tahu kondisi tanahnya dengan jelas, jadi klaim tidak adanya saluran itu kurang masuk akal,” ungkapnya.

Mengenai pernyataan pengembang yang menyatakan lahan dibeli dalam kondisi tanah kering dan bukan sawah, Asep menegaskan bahwa permasalahan batas wilayah dan saluran irigasi tidak bisa dipisahkan dari objek tanah tersebut. 

“Bila membeli tanah, berarti juga menerima permasalahannya. Tidak bisa hanya mengakui tanah, tapi menolak yang sudah ada sejak dulu,” tegasnya.

Menurut Asep, akar masalah penutupan saluran irigasi ini terkait dengan Gudang Panjunan yang sebelumnya telah menutup aliran irigasi di bagian hulu. Ia menekankan bahwa polemik ini tidak boleh dilihat secara parsial, melainkan harus ditelusuri dari hulu hingga hilir agar solusi yang diambil adil.

“Pemerintah harus mengadakan rapat bersama semua pihak, pengelola Gudang Panjunan, pengembang lapangan padel, dan instansi teknis. Cari solusi komprehensif yang bisa mengembalikan fungsi irigasi dan kejelasan batas wilayah,” pinta Asep.

Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, Asep mengaku akan mengajak masyarakat yang peduli terhadap lingkungan untuk bersama-sama melaporkan Gudang Panjunan ke aparat penegak hukum karena telah menutup aliran sungai irigasi dari hulu.

Ia juga menyarankan pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait perizinan, agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, saat sidak beberapa hari lalu mendesak penyegelan pembangunan lapangan padel. Ia menyatakan bahwa batas wilayah berupa selokan yang kini tertutup bangunan tidak boleh diubah tanpa prosedur resmi sesuai aturan pusat dan Kemendagri.

“Batas wilayah itu harus dibuka kembali sepenuhnya. Jika surat penghentian pekerjaan tidak dipatuhi, harus langsung ke tahap penyegelan. Kalau segel dirusak, bisa dibawa ke pengadilan,” tegas Anang.

Anang menambahkan bahwa persoalan batas wilayah sangat sensitif karena menyangkut aset negara. Kecamatan Cipedes maupun Bungursari berhak mengajukan keberatan jika batas berubah tanpa dasar, bahkan untuk sejengkal tanah pun. 

“Komisi III akan memanggil semua pihak terkait untuk mencari solusi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Humas CV Padel, Ade Ronron, menyatakan kesesalannya karena polemik muncul setelah pembangunan berjalan. Ia mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur saat mengurus perizinan PBG (Perizinan Bangunan Gedung).

“Kami tidak mengetahui adanya saluran irigasi karena saat membeli lahan sudah berbentuk tanah dan ada bangunan benteng. Tapi kami akan membuat tanda batas sesuai instruksi dan sudah membuat saluran buatan sesuai arahan PUTR,” jelas Ade.

Ade juga menyatakan akan menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan dari DPRD kepada pimpinan perusahaan dan akan melaksanakan rekomendasi PUTR seperti pembuatan siteplan baru serta mengaktifkan kembali eks saluran irigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *