Kepler Soroti Sistem Pembayaran Listrik PJU di Kota Tasik, Anggaran Terbuang Sia-sia

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi (paling kanan), saat berkunjung ke kantor PLN Kota Tasikmalaya, Selasa 13 Januari 2026.

INILAHTASIK.COM | Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, S.MG.,M.A mengunjungi kantor PLN Kota Tasikmalaya pada Selasa 13 Januari 2026. Kunjungan tersebut guna pastikan anggaran belanja daerah dan bagi hasil terkait masalah listrik yang sesuai.

Dalam kunjungannya, Kepler menemukan sistem pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang masih didominasi abodemen, dan hal itu dinilai menjadi penyebab utama pemborosan anggaran hingga mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

“Sistem yang digunakan Pemkot saat ini tidak bisa mengukur secara ril, sehingga setelah dianalisa ada anggaran yang keluar secara sia-sia karena sistem PJU tersebut harus dibayarkan secara penuh, mau hidup atau rusak sekali pun,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut harus bisa diminimalisir dengan pengecekan dan pelaporan secara berkala kepada pihak PLN agar bisa mengurangi beban anggaran belanja, atau pun memperbaiki PJU yang sudah rusak agar bisa berdampak kepada Masyarakat, dan anggarannya tidak terbuang sia-sia.

Berdasarkan data dari PLN UP3 Tasikmalaya, ada sekitar 12 ribu ID Pelanggan PJU di Kota Tasikmalaya, dan yang sudah memakai kWh meter baru sekitar 209 ID pelanggan.

“Saat ini, anggaran pembayaran listrik PJU Kota Tasikmalaya menembus lebih dari Rp30 miliar per tahun. Angka tersebut sangat besar jika tidak dibarengi sistem pengukuran yang ril. Setidaknya apabila dengan sistem yang ril kita bisa menghemat anggaran beberapa miliar agar bisa digunakan untuk fasilitas yang lain di tengah gencarnya efisiensi ini,” tegasnya.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah keadilan anggaran dimana warga terus ditagih untuk bayar pajak, namun uangnya habis untuk listrik PJU yang bahkan tidak menyala sama sekali sehingga tidak berdampak kepada masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Manajer PLN UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menjelaskan bahwa penggunaan sistem abodemen PJU selama ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan PLN.

“Dalam skema abodemen, PLN menetapkan perhitungan 375 jam pemakaian per ID pelanggan dikalikan daya listrik, yang kemudian dibayarkan secara tetap setiap bulan meski lampu PJU mati atau tidak rusak, tetap dihitung sesuai kesepakatan awal yaitu flat setiap bulan,” jelas Yudho.

Yudho menybut bahwa pihaknya juga tengah mendorong program meterisasi PJU agar penggunaan listrik bisa lebih terkontrol. Namun, program tersebut belum berjalan karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah kota Tasikmalaya.

“Dalam hal ini, PLN hanya menjual energi listrik, sementara seluruh pengadaan dan pemeliharaan alat PJU menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Ketika terjadi gangguan teknis, penanganan sepenuhnya berada di pihak dinas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *