INILAHTASIK.COM | Keberadaan tambang emas ilegal di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, warga Kecamatan Karangjaya mengungkap dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan dan pengolahan emas secara ilegal, meskipun sejumlah lokasi di kawasan tersebut telah ditutup dan dipasangi garis polisi oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, bahwa lokasi tambang di Kampung Karangpaningal RT 23/RW 06, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya masih beroperasi . Warga mengaku heran, di tengah penertiban yang dilakukan aparat di beberapa titik tambang, satu lokasi justru disebut masih aktif beroperasi tanpa hambatan.
“Lokasi lain sudah ditutup dan diberi police line, tapi yang satu ini masih terus menambang dan mengolah emas sendiri. Kami mempertanyakan kenapa bisa seperti itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat akan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin. Terlebih, lokasi yang diduga masih aktif itu berada tidak jauh dari pemukiman penduduk, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, potensi pencemaran, serta keselamatan warga sekitar.
Warga mendesak aparat untuk bertindak adil dan konsisten. “Kami berharap aparat tidak setengah-setengah. Penindakan harus tegas dan menyeluruh, jangan sampai hukum hanya berlaku untuk pihak tertentu saja,” kata warga lainnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Sejumlah dokumentasi yang diklaim milik warga menunjukkan adanya aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut. Menurut keterangan, dokumentasi visual itu diambil pada 22 Desember 2025 lalu, dan memperlihatkan dugaan kuat praktik pertambangan emas yang dilakukan tanpa izin resmi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, menyampaikan bahwa aktivitas tambang dan pengolahan emas yang masih berjalan tersebut diduga berada di bawah kendali seorang pengusaha berinisial T, yang dikenal masyarakat setempat dengan julukan Bos Bray.
Ia menambahkan, lokasi yang dimaksud disebut-sebut tidak pernah tersentuh pemasangan garis polisi, bahkan diduga telah membentuk kelompok atau paguyuban tersendiri untuk mengatur para pekerja. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah aktivitas tersebut kebal terhadap penegakan hukum.
“Jika benar masih ada penambangan dan pengolahan emas ilegal yang dibiarkan beroperasi, ini harus segera disikapi serius oleh aparat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait laporan dan dugaan yang disampaikan warga.
Masyarakat Karangjaya berharap aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta mengambil langkah tegas agar persoalan tambang emas ilegal tidak terus berlarut dan mencederai rasa keadilan.











