Opini  

Eksploitasi Berkedok Konten, Melawan Komodifikasi Anak dan Dekadensi Moral di Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Di era algoritmik ini, popularitas telah bermutasi menjadi “tuhan baru” yang menuntut tumbal. Fenomena viral di Kota Tasikmalaya—di mana seorang influencer menjadikan anak di bawah umur sebagai objek konten “Sewa Pacar” dengan imbalan receh Rp50 ribu—bukanlah sekadar kenakalan kreatif. Ini adalah manifestasi nyata dari dehumanisasi dan komodifikasi anak yang mengerikan.

Dalam kacamata sosiologi kritis, apa yang terjadi di Tasikmalaya adalah praktik komodifikasi manusia yang vulgar. Anak direduksi menjadi alat produksi semata demi akumulasi nilai tukar (uang) dan nilai tanda (popularitas/engagement). Relasi sosial yang seharusnya edukatif dan protektif, dirusak menjadi relasi transaksional yang eksploitatif.

Lebih berbahaya lagi, eksploitasi ini bekerja melalui mekanisme yang disebut Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik (symbolic violence). Ia hadir secara halus, dibungkus tawa dan hiburan, hingga masyarakat—bahkan korban sendiri—tidak sadar bahwa mereka sedang ditindas. Normalisasi inilah racun yang paling mematikan bagi generasi muda kita.

Menanggapi fenomena ini, Diyah Dwi Purwasih, selaku Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak, Serikat Mahasiswa Rakyat Priangan Timur (SEMARAK Priatam), memberikan kecaman keras:

“Kami tegaskan: Anak bukan properti digital! Tindakan influencer tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap martabat anak yang berlindung di balik kata ‘konten’. Memberikan uang untuk membeli interaksi romantis—meskipun itu sandiwara—kepada anak di bawah umur adalah pendidikan terburuk yang merusak mentalitas generasi. Kami menuntut aparat hukum tidak lembek; tangkap pelaku dan hentikan budaya eksploitasi ini sebelum Tasikmalaya kehilangan marwahnya sebagai kota yang beradab!”

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa secara hukum, ini adalah tindak pidana serius. UU Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual, termasuk di ruang digital. Membiarkan pelaku bebas berkeliaran sama saja dengan negara merestui perdagangan martabat anak.

Jika praktik ini dibiarkan, kita sedang membangun peradaban di mana tubuh, afeksi, dan privasi hanyalah barang dagangan. Bagi Kota Tasikmalaya yang menjunjung tinggi nilai religius, pembiaran ini adalah pengkhianatan terhadap nilai sosial.

Sudah saatnya negara hadir dengan taring yang tajam. Polres Tasikmalaya Kota harus segera bertindak represif terhadap pelaku, KPAID harus fokus pada pemulihan trauma korban, dan masyarakat harus berhenti menjadi penonton pasif.

Berhenti memberi panggung pada predator algoritma. Mari ciptakan ruang digital yang aman, di mana anak-anak dihargai sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar konten pelengkap feed media sosial.

Oleh: Diyah Dwi Purwasih

Ketua Bidang Kesetaraan Gender Dan Perlindungan Anak SEMARAK Priatam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *