INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan lapang padel di Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat menilai proyek tersebut menyentuh wilayah sensitif yang berkaitan dengan aset negara, khususnya eks alur sungai dan saluran air yang statusnya tidak bisa diubah sembarangan.
Sorotan itu mengemuka dalam audiensi antara Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis 29 Januari 2026.
Perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Iwan Restiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menolak investasi. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas pembangunan, terutama yang bersinggungan dengan batas wilayah dan pengelolaan aset milik negara.
“Yang kami dorong adalah kepatuhan pada aturan. Investasi silakan berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek hukum. Batas wilayah, termasuk eks sungai, tidak bisa begitu saja dipindahkan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyampaikan bahwa aparat kepolisian menyatakan kesiapan untuk menelusuri proses perizinan pembangunan lapang padel. Pemeriksaan akan menyasar dinas-dinas teknis hingga pihak pengusaha guna memastikan seluruh tahapan perizinan telah sesuai dengan ketentuan.
“Ini penting sebagai evaluasi bersama. Jangan sampai ada izin yang keluar tanpa prosedur lengkap atau peruntukannya tidak tepat. Semua harus dibuka dan dikaji ulang,” ujarnya.
Iwan juga menyebutkan bahwa seluruh keberatan dan temuan telah disampaikan secara terbuka dalam audiensi. Ia menilai respons aparat penegak hukum cukup positif dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
Sementara itu, Ajengan Habibudin mengingatkan bahwa berdasarkan data dan peta yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN), wilayah eks sungai maupun saluran air tidak dapat dilekatkan status hak milik perorangan.
“Di peta BPN sudah jelas. Eks sungai itu aset negara. Tidak bisa disertifikatkan, apalagi dialihkan fungsinya tanpa prosedur resmi,” kata Habibudin.
Ia menambahkan, setiap rencana pengalihan fungsi lahan harus berdasarkan hasil kajian hukum. Selama proses tersebut berlangsung, menurutnya, izin-izin yang sudah diterbitkan semestinya ditinjau ulang.
“Kalau memang tanah negara, mekanismenya jelas. Bisa melalui ruslah atau skema lain, tapi semua harus sesuai aturan. Jika tidak, itu berpotensi melanggar hukum,” ucapnya.
Pandangan kritis juga disampaikan Yanuar M. Rifqi yang menilai polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menertibkan praktik pembangunan yang rawan penyimpangan. Ia menyoroti kecenderungan pengaburan istilah dalam pengelolaan ruang publik.
“Sering kali hanya beda penyebutan, sungai, selokan, atau irigasi tersier. Tapi esensinya sama, itu aset negara dan harus dilindungi,” pungkasnya.











