INLAHTASIK.COM | Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tasikmalaya memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara obat dan makanan.
Penguatan koordinasi itu dilakukan menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus merespons maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal melalui platform daring.
Pertemuan koordinasi berlangsung pada Selasa 5 Mei 2026. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM Tasikmalaya diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agis Sahputra, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum, Marshall Stanley Yehezkiel, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas penguatan sinergi penegakan hukum agar proses penyidikan hingga penuntutan perkara di bidang obat dan makanan dapat berjalan selaras dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Ketua Tim Fungsi Penindakan Balai POM di Tasikmalaya, Valenda Laksa Handibaskara, S.H., mengatakan perubahan regulasi menjadi tantangan baru yang harus dihadapi bersama oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, implementasi KUHAP terbaru perlu diiringi koordinasi yang lebih kuat antar unsur dalam sistem peradilan pidana.
“Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar unsur Criminal Justice System agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Valenda.
Selain membahas penanganan perkara, pertemuan itu juga menyoroti meningkatnya peredaran sediaan farmasi ilegal melalui marketplace di wilayah kerja Balai POM Tasikmalaya, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudahan transaksi digital dinilai membuka peluang bagi pelaku usaha ilegal untuk memasarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Balai POM Tasikmalaya menilai pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring perlu diperkuat, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat cukup besar apabila produk ilegal dikonsumsi.
Untuk menekan pelanggaran, Balai POM terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya obat dan makanan ilegal.
Di sisi lain, penindakan hukum secara pro justicia juga terus dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan maupun di ruang digital.
Kerja sama lintas sektor antara PPNS Balai POM dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, pengawasan obat dan makanan di wilayah Tasikmalaya diharapkan semakin optimal sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik dari peredaran produk ilegal dan berisiko bagi kesehatan.











