INILAHTASIK.COM | Ratusan kepala desa, Ketua BPD, dan camat di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti pembinaan pengawasan desa yang digelar Inspektorat Daerah guna memperkuat sinergi pengawasan pemerintahan desa, yang berlangsung di Ruang Wirawangsa selama dua tahap, yakni 21–23 April dan 28–30 April 2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, mengatakan pembinaan itu dilakukan untuk menyatukan persepsi antara pemerintah desa, BPD, dan kecamatan agar tercipta pengawasan yang berjalan efektif di tingkat desa.
“Melalui kegiatan ini kami ingin seluruh unsur memahami perannya masing-masing dalam tata kelola pemerintahan desa. Harapannya tentu bermuara pada kemajuan desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Dadan, kepada wartawan, disela kegiatan, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya kerap menjadi tujuan pertama berbagai laporan persoalan desa. Padahal, menurutnya, camat dan BPD memiliki fungsi pengawasan serta mediasi yang dapat dilakukan lebih awal sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Enjang Rahmat Sodik, menyebut bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum pertama yang mempertemukan camat, kepala desa, dan BPD dalam satu forum pembinaan berdasarkan wilayah masing-masing.
“Permasalahan di desa sering muncul karena fungsi kontrol internal belum berjalan optimal. Karena itu kami ingin ada kesepahaman dan sinkronisasi pengawasan antara desa, BPD, camat, hingga Inspektorat,” kata Enjang.
Menurutnya, pembinaan tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memperkuat koordinasi pengawasan, meningkatkan respons terhadap gejolak di masyarakat, hingga meminimalisasi pengaduan yang langsung dilayangkan ke Inspektorat tanpa melalui langkah pengawasan awal di tingkat desa dan kecamatan.
Enjang menegaskan, camat dan BPD harus lebih peka terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kinerja kepala desa.
“Jika ada riak atau persoalan di masyarakat, segera lakukan koordinasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Jangan sampai masalah berkembang tanpa penanganan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparatur desa agar tidak ragu melakukan konsultasi ketika menghadapi persoalan regulasi maupun pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Kalau ada keraguan dalam menjalankan program atau memahami aturan, segera konsultasikan kepada Inspektorat, DPMD, atau dinas terkait lainnya,” tambah Enjang.
Dadan berharap pembinaan yang dilakukan pihaknya mampu menciptakan sistem pengawasan desa yang lebih solid dan profesional. Dengan pengawasan yang berjalan baik, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin transparan dan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.
“Yang kami harapkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga terciptanya pembangunan desa yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.











