INILAHTASIK.COM | Peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah besar berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya di wilayah Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan botol miras berbagai merek yang disimpan pelaku di sebuah rumah kosong.
Pengungkapan kasus itu dilakukan saat jajaran kepolisian menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Operasi tersebut juga merupakan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum long weekend.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Mustaram mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di salah satu kawasan permukiman di Kecamatan Taraju.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil operasi itu kami mengamankan seorang pria berinisial N, warga Desa Deudeul yang diduga menjalankan bisnis penjualan miras ilegal,” ujar Mustaram, saat ditemui di kantornya, Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi untuk menghindari pantauan petugas. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), sementara stok minuman keras disimpan terpisah dari rumah tempat tinggal pelaku.
“Pelaku tidak menyimpan barang bukti di rumahnya sendiri, tetapi di sebuah bangunan kosong yang jaraknya sekitar 20 meter dari kediamannya. Modus ini digunakan agar aparat kesulitan menemukan lokasi penyimpanan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa ratusan botol miras tersebut disiapkan untuk diperjualbelikan menjelang pertandingan sepak bola Persib Bandung pekan depan. Minuman beralkohol itu diduga akan diedarkan untuk kebutuhan acara nonton bareng pertandingan terakhir Persib melawan Persijap Jepara.
Petugas kemudian langsung menyita seluruh barang bukti sebelum sempat diedarkan kepada para pembeli.
Ditemui terpisah, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras maupun barang ilegal lainnya di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Dampaknya sangat besar terhadap keamanan masyarakat, mulai dari kriminalitas jalanan, kecelakaan lalu lintas hingga perkelahian. Karena itu penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Wahyu.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun peredaran barang ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.











