KPAID Tasikmalaya Dampingi Bocah Korban Dugaan Malapraktik Khitan, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto (kemeja hitam) saat menerima orang tua korban dugaan malpraktek khitan. Rabu (1/7/2026).

INILAHTASIK.COM | Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia tujuh tahun asal Kecamatan Ciawi yang diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani prosedur khitan di sebuah klinik di Kecamatan Rajapolah pada Januari 2025 silam.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami cedera serius pada alat kelaminnya hingga harus menjalani tiga kali operasi. Selain mengalami dampak fisik, anak tersebut juga dikabarkan masih mengalami trauma psikologis.

Ibu korban, Tati Nurhasanah, mengatakan dirinya baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah dokter di rumah sakit menjelaskan bahwa sebagian organ kelamin anaknya terputus dan harus segera dilakukan operasi penyambungan.

“Di klinik saya hanya diberi tahu kalau anak saya mengalami luka karena alatnya terpeleset. Setelah sampai di rumah sakit, dokter menjelaskan kondisinya jauh lebih serius dan harus segera dioperasi. Saat itu saya benar-benar syok,” ujarnya di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 1 Juli 2026.

Tati mengaku tidak kuasa melihat kondisi putranya saat itu dan langsung memberikan persetujuan agar tim medis segera melakukan tindakan penyelamatan.

“Saya hanya ingin anak saya segera ditangani. Saya menangis terus dan langsung menandatangani persetujuan operasi karena itu yang terbaik untuk anak saya,” katanya.

Ayah korban, Asep Asropi, menuturkan pihak keluarga berharap ada tanggung jawab penuh dari pihak yang melakukan tindakan khitan. Menurutnya, sempat ada komitmen untuk menanggung seluruh kebutuhan korban, namun hingga kini dinilai belum terealisasi.

“Awalnya kami dijanjikan biaya pengobatan, pendidikan, bahkan masa depan anak akan menjadi tanggung jawab mereka. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang disampaikan. Setelah operasi ketiga pun tidak pernah datang menjenguk anak saya,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, putranya harus menjalani operasi lanjutan karena sempat mengalami penyumbatan saluran kemih. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan berlangsung cukup panjang.

Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma hingga takut bertemu tenaga kesehatan serta sempat enggan bersekolah karena menjadi sasaran perundungan teman-temannya.

“Kalau melihat orang memakai masker atau sarung tangan langsung ketakutan. Dia juga pernah tidak mau sekolah karena di bully. Sekarang sudah mulai berani, tetapi traumanya belum hilang sepenuhnya,” katanya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban. KPAID akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban dan akan mengawal proses pendampingannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk IDI dan aparat penegak hukum yang sedang menindaklanjuti dugaan kasus ini,” ujar Ato.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak anak harus menjadi prioritas, terlebih korban akan memasuki jenjang pendidikan sehingga membutuhkan perhatian khusus agar terhindar dari tekanan psikologis maupun perundungan.

“Fokus kami bukan hanya pada proses hukumnya, tetapi juga memastikan kondisi psikologis anak dapat pulih sehingga ia bisa menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak klinik maupun tenaga medis yang melakukan tindakan khitan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malapraktik tersebut. Penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *