Viral Komentar Diduga Hina Pasien BPJS, Ketua MKEK Tasikmalaya Ingatkan Tenaga Kesehatan Jaga Etika Bermedia Sosial

Ketua MKEK Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin MM, MH.

INILAHTASIK.COM | Polemik komentar yang diduga merendahkan pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial terus menuai sorotan. Setelah unggahan tersebut memicu gelombang kritik publik, identitas sejumlah akun yang diduga mengunggah komentar bernada tidak empatik mulai terungkap. Mereka disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dengan latar profesi yang beragam.

Salah satu akun yang menjadi perhatian publik disebut merupakan pegawai di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Tasikmalaya, yang bersangkutan bukan berprofesi sebagai dokter atau pun perawat.

“Yang dari Tasik itu bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan, melainkan tenaga di bidang administrasi,” ujar Ketua MKEK Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin MM, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 7 Agustus 2026.

Menanggapi polemik yang berkembang, dr. Aa mengaku prihatin atas munculnya komentar-komentar yang dinilai minim empati terhadap pasien. Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan, terutama dokter, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap, ucapan, dan perilaku, termasuk ketika menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan kepada rekan-rekan seprofesi agar selalu menjaga sikap, perilaku, ucapan maupun pernyataan di media sosial. Kalau memang bukan ranah kita untuk berkomentar, sebaiknya tidak perlu dilakukan,” katanya.

Ia menilai, satu kalimat yang dianggap sepele oleh pengunggah bisa berdampak besar bagi seseorang yang sedang sakit atau menjalani perawatan.

“Bagi orang yang sedang menderita dan berada di tempat tidur pasien, ucapan yang tidak memiliki empati bisa menimbulkan luka batin. Karena itu, dokter maupun tenaga kesehatan harus selalu mengedepankan rasa kemanusiaan dalam setiap tindakan dan ucapannya,” ujarnya.

Aa menegaskan, bagi profesi dokter, kewajiban menjaga etika tidak hanya berlaku saat memberikan pelayanan medis, tetapi juga dalam aktivitas di ruang digital.

“Dalam kondisi apa pun dokter harus memperlakukan pasien dengan sebaik-baiknya. Tindakan, perilaku, maupun ucapan semuanya terikat oleh Kode Etik Kedokteran. Saat bermedia sosial pun dokter harus mengedepankan integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan menjunjung tinggi etika profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana memberikan edukasi kesehatan yang benar kepada masyarakat, bukan menjadi ruang untuk melontarkan komentar yang berpotensi melukai pihak lain.

“Media sosial semestinya lebih banyak digunakan untuk edukasi kesehatan yang promotif, preventif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya itu juga menilai, peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publik lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan pelayanan medis secara langsung terhadap pasien di fasilitas kesehatan.

“Peristiwa ini terjadi di media sosial, bukan dalam pelayanan langsung kepada pasien di rumah sakit, puskesmas, ataupun tempat praktik. Karena itu, persoalan yang mencuat lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika dalam bermedia sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *