INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya Kota mengamankan delapan anggota geng motor pelaku penganiayaan di sejumlah jalan Kota Tasik hingga mengakibatkan korban patah rahang.
Sebanyak tujuh pelaku diamankan Polisi kurang dari 24 jam. Demikian ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni, Senin (04/01/2021).
Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV juga keterangan saksi-saksi, ketujuh pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F di wilayah Tamansari.
“Rata-rata para pelaku masih berusia dibawah umur. Mereka masuk dalam geng motor dengan sangat sadis melakukan ulah itu,” terang Doni.
Ia menyebut, kebanyakan pelaku beralasan hanya ingin gaya. Pihaknya juga mengamankan satu pelaku penganiayaan di Cibeureum November lalu dengan kasus yang sama. “Kedelapan anggota geng motor ini terancam pada pasal 170 KUHP,” tandasnya. (IR)
Discussion about this post