Oleh: Irwan Supriadi Iwok – PEMANTIK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi)
INILAHTASIK.COM | Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, retribusi, dan berbagai sumber lain seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik dan kesejahteraan.
Namun, APBD Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2025 justru menyajikan fakta sebaliknya, birokrasi dimanjakan dengan gaji dan tunjangan jumbo, sementara rakyat hanya kebagian janji.
Rakyat Membayar, Pejabat Berpesta
Dari total APBD Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2025 sebesar 2 Triliun rupiah, 796,8 miliar rupiah habis digunakan untuk belanja pegawai. ASN memperoleh alokasi gaji dan tunjangan Rp 469,3 miliar, plus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 295,4 miliar.
TPP yang semestinya menjadi alat ukur kinerja, berubah menjadi “gaji kedua” yang diterima tanpa transparansi evaluasi.
Ironisnya, publik masih sering berhadapan dengan birokrasi lamban, pelayanan berbelit, dan minim inovasi. Di mana letak keadilan ketika ratusan miliar rupiah digelontorkan, tetapi kualitas pelayanan tidak banyak berubah?
DPRD: Rp 30 Miliar untuk Apa?
Sementara itu, gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Tasikmalaya juga tidak kalah mencuri perhatian, bagaimana tidak, anggaran belanja gaji dan tunjangan para wakil rakyat ini mencapai Rp 30,1 miliar di tahun anggaran 2025. Angka ini setara dengan Rp 55 juta per anggota per bulan.
Sebuah nominal fantastis, terlebih bila dibandingkan dengan hasil kerja legislasi yang sering kali mengecewakan. Fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya menjadi benteng kepentingan rakyat, justru kerap melemah di hadapan kepentingan politik dan kompromi elit.
Apakah rakyat masih bisa percaya bahwa Rp 30 miliar itu benar-benar dipakai untuk memperjuangkan kepentingan mereka?
Kepala Daerah: Fasilitas di Tengah Luka Sosial
Di puncak piramida, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menikmati hampir Rp 1,9 miliar per tahun. Angka ini mungkin sah secara regulasi, tetapi terasa menusuk nurani ketika dihadapkan pada kenyataan. Kemiskinan masih tinggi, pengangguran meluas, dan layanan dasar masyarakat belum memadai.
Seorang pemimpin seharusnya tampil memberi teladan keberpihakan dan kesederhanaan, bukan sekadar menikmati fasilitas yang ditanggung oleh rakyat yang masih terluka secara sosial dan ekonomi.
Perjalanan Dinas: Rp 42,2 Miliar yang Mubazir
Belum cukup dengan gaji dan tunjangan, perjalanan dinas pejabat menyedot APBD hingga mencapai Rp 42,2 miliar. Anggaran sebesar itu lebih mirip “tur birokrasi” daripada investasi untuk rakyat.
Bayangkan jika dana ini dialihkan, ribuan anak miskin bisa bersekolah, ratusan UMKM bisa dibina, dan fasilitas kesehatan rakyat bisa ditingkatkan. Sayangnya, pilihan politik justru jatuh pada kenyamanan pejabat.
APBD Salah Arah?
Fakta-fakta ini menggarisbawahi kenyataan pahit, bahwa APBD Kota Tasikmalaya tidak lagi menjadi instrumen kesejahteraan, melainkan instrumen kenyamanan. Rakyat terus membayar pajak, tapi balasannya hanya janji, bukan solusi.
Jalan Keluar
Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mengingatkan. Ada beberapa langkah yang harus segera ditempuh:
• Evaluasi dan reformasi TPP ASN agar benar-benar berbasis kinerja.
• Rasionalisasi tunjangan DPRD dan tuntut pertanggungjawaban publik atas setiap rupiah yang mereka terima.
• Pangkas anggaran perjalanan dinas dan alihkan untuk pendidikan, kesehatan, serta pengentasan kemiskinan.
• Kepemimpinan dengan keberanian moral, yaitu berani mengurangi fasilitas pribadi demi memperbesar belanja publik.
Penutup
Ingat!!! APBD bukan milik pejabat, bukan milik birokrat, bukan pula milik DPRD. APBD adalah milik rakyat, dari rakyat, dan seharusnya kembali untuk rakyat.
Jika pola “birokrat kenyang, rakyat lapar” terus dibiarkan, maka Kota Tasikmalaya akan kehilangan arah pembangunan.
Saatnya para pemimpin daerah menunjukkan keberanian moral, memutus rantai kemewahan birokrasi, dan mengembalikan APBD ke pangkuan rakyat.











