Oleh Randi Muchariman
Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP UNSIL
INILAHTASIK.COM | Politik pada dasarnya adalah proses pengaturan untuk mencapai ketertiban di dunia. Kuasa sebagai perbincangan pokok dalam politik sesungguhnya tidak berhenti pada merebut/ mengambil/ mendapatkan, mempertahankan, memberikan/menyerahkan dan seterusnya. Akan tetapi substansi kuasa sebagai pokok perbincangan politik adalah untuk mencapai ketertiban dunia dalam rangka mencapai tujuan-tujuan kemanusiaan yang diwujudkan melalui urusan pemerintahan. Dalam tinjauan Islam, tujuan itu ditambah dengan tujuan untuk mencapai keselamatan di akhirat sebagai satu kesatuan utuh dengan ketertiban dunia.
Pemerintahan daerah pada dasarnya adalah sebuah proses politik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Undang-undang secara jelas menyebutkan hal tersebut yang dilakukan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinisip NKRI.
Kesejahteraan masyarakat yang menjadi arah pemerintahan daerah tidak hanya dibangun dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan daya saing daerah, tetapi juga melalui peningkatan partisipasi dari masyarakat.
Artinya, sinergi dan kolaborasi harus dilakukan antara masyarakat (dalam makna yang luas), pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintahan daerah tidak bisa dilakukan hanya oleh salah satu pihak saja, akan tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dalam proses kolaborasi.
Membangun proses kolaborasi ini perlu waktu, dan kepercayaan, dan tentunya harus bersandar pula kepada nilai-nilai khas kedaerahan yang menjadi jati diri atau modal sosial dalam pemerintahan daerah.
Ambigu Ambiguitas Wacana Pemakzulan
Tulisan ini merupakan respon atas sebuah tulisan (opini) yang berjudul Ambiguitas Wacana Pemakzulan. Dalam tulisan tersebut penulis -saudara Davi yang memperkenalkan dirinya sebagai Ketua RW 11 Ciakar- menyebutkan contoh pemakzulan (pemberhentian) kepala daerah yang berhasil dan tidak berhasil.
Dari seluruh struktur wacana yang dibangun oleh tulisan itu, tulisan itu memang lebih mengarahkan kepada dampak negative dan keburukan yang lebih banyak dari usaha pemakzulan tersebut. Akan tetapi, di akhir tulisannya, penulis juga memberikan ruang bagi proses pemakzulan di waktu lainnya dengan kalimat “Waktu akan menghakimi”.
Berdasarkan telaah sederhana terhadap tulisan tersebut, sesungguhnya kita harus mengatakan bahwa tulisan itu juga ambigu. Karena memungkinkan pembaca untuk menyimpan niat pemakzulan atau menyimpan persetujuan terhadap hal itu di kemudian hari. Terlebih di paragraph terakhir, terdapat kalimat “ Ada yang tidak memimpin tapi berkontribusi”. Kalimat ini secara ambigu dapat dimaknai sebagai ada yang sebenarnya lebih berkontribusi dan mungkin harus menjadi pemimpin.
Ambigu itu dapat terbangun karena ketidakjelasan atau kemungkinan tanpa batas. Oleh karena itu, untuk membuat wacana pemakzulan itu tidak ambigu, penting untuk mengembalikan hal itu kepada aspek politik pemerintahan daerah. Sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah, salah satu konsep terpenting yang menjadi prinsip dan nilai adalah demokrasi. Memahami demokrasi ini menjadi kunci untuk meletakan wacana pemakzulan menjadi tidak ambigu.
Demokrasi dalam Pemerintahan Daerah
Demokrasi secara substansi adalah upaya untuk melindungi kemanusiaan. Aspek politik atau pemerintahan dalam demokrasi salah satu wujudnya adalah pemilu yang bertujuan untuk membangun pemerintahan efektif.
Oleh karena itu, salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah hadirnya pemerintahan yang efektif. Pemerintahan yang efektif –sebagaimana disebutkan sebelumnya- dalam konteks pemerintahan daerah dilakukan karena adanya sinergis dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan juga masyarakat secara umum.
Aspirasi pemakzulan Walikota Tasikmalaya yang diwacanakan dalam berita online menyebutkan beberapa persoalan sebagai sebabnya. Beberapa diantaranya adalah seperti persoalan birokrasi, persoalan kepemimpinan, dan kegaduhan masyarakat. Sebagai sebuah aspirasi hal tersebut tidak masalah, namun dalam tinjauan demokrasi hal tersebut memuat beberapa persoalan.
Pertama, Walikota Tasikmalaya baru dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, artinya proses kepemimpinan baru berlangsung sekitar 5 bulan. Isu pemakzulan ini justru membuat tujuan dari demokrasi dan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif terganggu.
Jika isu pemakzulan ini diproses oleh DPRD, maka justru itu akan membuat perhatian dan beberapa persoalan yang seharusnya diselesaikan terganggu. Andaikan pemakzulan juga berhasil dilakukan, apakah hasil dari pemakzulan itu akan sebaik dengan hasil dari proses pemilu yang telah melalui berbagai tahapan?
Kedua, dalam cara pandang ini, maka pemakzulan sebenarnya isu yang tidak relevan. Pasca pemilu, pemerintahan daerah seharusnya melakukan konsolidasi terutama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Lebih luas lagi konsolidasi itu juga melibatkan civil society berupa asosiasi yang mandiri serta pembentukan ruang publik.
Jadi, munculnya isu pemakzulan ini sebenarnya secara sempit menunjukan bahwa konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD belum terjadi secara baik. Tuntutan dari civil society seharusnya lebih relevan diarahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan konsolidasi pasca pemilu demi kesejahteraan masyarakat, bukan demi yang lainnya. Dengan cara inilah kiranya demokrasi dalam Pemerintahan Daerah akan mencapai tujuannya.
Ketiga, civil society akan lebih tepat jika mengambil nilai Silihwangi sebagai nilai khas daerah dalam demokrasi dan pemerintahan daerah di Kota Tasikmalaya. Silihwangi ini tidak akan hadir jika tidak ada silih asah, silih asih, dan silih asuh.
Melakukan hal ini memang tidak mudah, perlu gagasan dan pemikiran yang dipertukarkan. Perlu proses kolaborasi yang mungkin baru akan terlihat hasilnya setelah satu atau dua tahun atau bahkan lebih lama dari itu di tengah segala keterbatasan baik dari masyarakat ataupun birokrasi. Artinya, isu pemakzulan itu justru kontra produktif dengan usaha-usaha kolaborasi yang terus dilakukan.











