INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan sejumlah aset milik Pemkab yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin dan Wali Kota Tasikmalaya H. Viman Alfarizi Ramadhan seusai upacara peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya di Lapangan Bale Kota pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam kesepahaman tersebut, terdapat dua aset utama yang menjadi fokus kerja sama, yaitu eks Terminal Cilembang di Kecamatan Cihideung dan eks Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Tawang. Kedua aset itu akan dimanfaatkan secara optimal — eks Terminal Cilembang sebagai lokasi kegiatan masyarakat dan eks Gedung Setda sebagai area lahan parkir untuk mendukung aktivitas publik.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan tersebut. Ia menilai kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antarpemerintahan yang memiliki sejarah, kedekatan emosional, serta keterikatan sosial yang panjang.
“Kesepakatan ini adalah bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas. Aset yang ada jangan hanya dibiarkan, tetapi harus dimanfaatkan secara bersama demi kepentingan publik,” ujar Viman.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam mempererat hubungan kerja antara dua pemerintahan yang saling bertetangga.
“Alhamdulillah, kami dengan Pak Wali Kota telah menandatangani MoU sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengelola aset dengan lebih bermanfaat. Ini bukan hanya soal aset fisik, tapi tentang bagaimana sinergi dua wilayah ini bisa membawa maslahat bagi masyarakat,” tutur Cecep.
Bupati menambahkan, masih banyak aset milik Pemkab yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, aset-aset tersebut tidak seharusnya hanya menjadi catatan administratif, melainkan harus dikelola agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
“Selama ini banyak aset yang belum berfungsi optimal. Kami ingin semuanya bisa menjadi sumber keberkahan, baik untuk masyarakat Kota maupun Kabupaten, bahkan bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota, Cecep menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi opsi.
“Masalah aset antara Kabupaten dan Kota Tasikmalaya sudah tuntas sejak lama. Termasuk pendopo yang sampai sekarang masih menjadi milik Kabupaten dan difungsikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Bupati berharap kesepahaman ini menjadi awal baru dalam memperkuat hubungan kemitraan antarwilayah.
“Kita ingin menunjukkan bahwa antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tidak ada sekat. Yang ada adalah semangat bersama untuk membangun Tasikmalaya Raya yang maju, religius, dan sejahtera,” pungkas Cecep.











