Bawaslu Kota Tasik Lakukan Penelusuran Lapangan

Jan 11, 2023 - 21:50
Jan 11, 2023 - 21:50
Bawaslu Kota Tasik Lakukan Penelusuran Lapangan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Badan Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya langsung bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti informasi isu politik praktis yang melibatkan ASN di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut sampai Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2023 melalui telepon, diperkuat dengan pemberitaan media massa yang langsung ditindaklanjuti pada Rabu 11 Januari 2023.

Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung membentuk tim yang dipimpin Rino Sundawa Putra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. 

Tim sudah mendatangi beberapa sekolah di Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu menemui struktur sekolah, kepala sekolah guna mengkonfirmasi kebenaran berita dan informasi tersebut.

“Bawaslu tentu akan merespon dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, sekecil apapun informasi tersebut kami berkewajiban menindaklanjutinya. Ini kan sebatas informasi, bukan laporan, jadi pada proses. Kami harus melakukan penelusuran dalam aspek pembuktiannya," tutur Rino, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut informasi dan pemberitaan media, Rabu 11 Januari 2023.

Sampai saat ini, saksi kunci yang melempar informasi ini ke publik belum bisa ditemui dan berkomunikasi dengan pihaknya.

“Sejauh ini saksi kunci untuk bisa mengurai lebih detail dugaan tersebut masih belum bisa dihubungi, kita sudah chat dan beberapa kali di telepon tapi belum direspon, padahal kesaksian yang bersangkutan sangat penting untuk mengurai peristiwa detailnya dan menyusun aspek pembuktiannya," kata Rino.

Ia menyarankan, kalau mau yang bersangkutan membuat laporan saja, penuhi formil-materilnya maka akan mudah bagi pihaknya dalam melakukan proses pembuktiannya.

“Isu dan informasi ini sudah dilempar ke publik, sudah sampai ke kami, maka penuhi kepastian hukumnya. Jangan kemudian publik dipenuhi dengan asumsi asumsi," tegasnya.

Memang sejauh ini, kata Rino, hasil penelusuran dengan mewawancari dan mengkonfirmasi beberapa Kepala Sekolah dan Ketua K3S, mereka mengaku tidak pernah mendengar atau melihat dalam forum struktural sekolah pejabat ASN dimaksud melakukan penggiringan ke salah satu parpol tertentu. 

"Hasil konfirmasi lapangan ke beberapa Kepala Sekolah dan Ketua K3S mereka tidak merasa mendengar adanya penggiringan tersebut. Kami tentu akan berupaya mencari bukti dengan metode lain. Kami masih berharap besar pada saksi kunci untuk mau menjelaskan secara detail dengan bukti bukti untuk selanjutnya kami proses,” terangnya.

Dalam hal ini jika terbukti maka pelanggaran atas ketentuan pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana seorang ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

“Ada dua dimensi ketentuan yang dilanggar, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah berikut peraturan turunannya dimana seorang ASN pada prinsipnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, harus netral, profesional dan tidak boleh dalam intervensi politik manapun," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow