Bawaslu Kota Tasik Segera Tentukan Langkah Sikapi Oknum Pejabat Disdik

Jan 10, 2023 - 15:16
Jan 10, 2023 - 15:16
Bawaslu Kota Tasik Segera Tentukan Langkah Sikapi Oknum Pejabat Disdik

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya segera tentukan langkah guna menindaklanjuti dugaan oknum pejabat di Dinas Pendidikan yang terlibat politik praktis. Hal itu dikatakan, Ijang Jamaludin S.Sy, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, ditemui di kantornya, Selasa 10 Januari 2023.

Ia mengatakan, terkait pemberitaan menyangkut salah satu ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang diindikasikan mengarahkan dukungan pada salah satu anggota DPRD dari partai tertentu, ini menjadi bahan kajian. Pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan penelusuran informasi awal dan investigasi.

"Kalau melihat regulasi yang mengatur terkait hal itu, terdapat dalam pasal 283 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disana disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," papar Ijang.

"Keberpihakannya seperti apa akan kita lihat, kita nilai nanti, apakah penggiringan atau mengarahkan dukungan untuk memilih dan seterusnya. Nanti akan kita ukur dalam proses kajian di internal," tambahnya.

Ia menegaskan bakal segera menelusuri informasi tersebut, kemudian perkuat saksi dan bukti. Setelah semua yang kita butuhkan terkumpul, kita akan lakukan proses dengan penanganan proses dugaan pelanggaran.

"Nanti kita lihat apakah masuk dalam unsur pelanggaran administratif atau unsur tindak pidana atau melanggar undang undang lainnya. Kalau terbukti melanggar UU lainnya, maka ini akan masuk kedalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Berikutnya kita akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi ASN, dengan menyebutkan dan memperkuat bahwa dugaan ini misalnya terbukti," jelas Ijang.

Menurutnya, di pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001, bahwa ketika ada ASN yang mengarahkan dukungan kepada salah satu calon tertentu, maka sangsinya masuk kedalam sangsi pelanggaran berat. 

"Nanti tinggal KASN menentukan sangsi beratnya itu seperti apa. Apakah penurunan jabatan atau sangsi administratif dan seterusnya," ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN khususnya yang ada di Kota Tasikmalaya untuk dapat menjaga sikap posisi netralitas ASN, karena jabatan ASN itu melekat sebagai pegawai negeri sipil dan pejabat Negara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow