Beras Bansos Rusak Bisa Diganti Baru

Aug 9, 2021 - 23:11
Beras Bansos Rusak Bisa Diganti Baru

JAKARTA, INILAHTASIK.COM | Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan masyarakat terdampak pembatasan kegiatan mendapatkan beras berkualitas. Dinas sosial berwenang meminta penggantian beras rusak kepada penyedia barang.

Kepastian ini ditegaskan oleh Risma menyusul keluhan warga yang menerima beras Bantuan Beras PPKM 2021 berkualitas buruk. Beras yang diterima warga Pandeglang Banten sudah mengepal keras bak batu pada Selasa 03 Agustus 2021.

Menurut dia penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) melibatkan sejumlah instansi berdasarkan penugasan yang sudah ditentukan.

"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Memang ada beberapa kasus dimana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalaupun ada yang rusak misalnya, langsung diganti dengan yang baru," kata Mensos Risma di Surabaya 09 Agustus 2021.

Mensos menyatakan, penyaluran BSB melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan. Untuk BSB 10 kg, Kemensos berperan menyerahkan data penerima bantuan kepada Kementerian Keuangan. Sementara beras dan penyalurannya oleh Perum Bulog.

Sedangkan BSB 5 kg, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial. Pemerintah daerah, melalui dinas sosial, diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial, kata dia, juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat.

"Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," jelasnya.

Risma sendiri menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Seluruh lembaga bersinergi dengan pilar-pilar sosial seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), mereka bergerak cepat mengganti beras yang rusak.

Pemerintah mendistribusikan BSB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. BSB 10 kg disaluran kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Adapun untuk BSB 5 kg disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan pemerintah daerah. **

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow