INILAHTASIK.COM |Pada momentum Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengatakan bahwa pembebasan denda PBB tersebut dilakukan sebelum adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi per tanggal 16 Juli 2025, dan sekarang ini sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Saya terima whatsapp dari Gubernur, jawa Barat, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka,” ujar Cecep.
Terkait pembebsan PPB, ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mengeceknya langsung di website.
“Udah sejak Juli 2025 dan warga bisa dicek di website,” kata Cecep
Selain itu, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat sebagaimana BPJS yang telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Tasikmalaya, termasuk kualitas pendidikan yang baik.
Kemudian, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bekal terus mendukung dan bersinergi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat juga pusat dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat.
“Kebijakan yang diambil tujuan utamanya untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendukung program strategis nasional (PSN) seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat dan koperasi desa merah putih,” ungkap Cecep di Tasikmalaya pada Senin 18 Agustus 2025.
Namun, katanya, pemerintah daerah akan terus mengawal program strategis nasional (PSN), dengan membentuk Satgas dan mendukung kebijakan meringankan masyarakat.
“Saya bersama wakil bupati Tasikmalaya, akan melakukan kebijakan yang prioritas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, manfaat BPJS untuk bisa dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan untuk mendukung program pemerintah,” jelas Cecep.
Diketahui kebijakan pembebasan tunggakan pembayaran PBB akan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dirinya menyakni berkaca dari program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang cukup berdampak terhadap raihan pajak.











