JAKARTA, INILAHTASIK.COM | Awalnya, pemerintah berencana akan mencairkan BLT Rp. 600 ribu bagi para pegawai swasta yang gajinya di bawah 5 juta bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020. Namun, terpaksa harus ditunda dulu karena untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimaannya tepat sasaran.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Senin (24/08/2020) seperti dilansir kompas.com
Menurutnya, petunjuk teknis waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada. Pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.
“Kami butuh waktu bagi 2,5 juta penerima itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu mulai akhir Agustus ini,” terang Ida.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000, yakni pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020.**
Baca Juga: Uang Pecahan Rp. 75 Ribu Tidak Bisa Dipalsukan?
Discussion about this post