BPKP Jabar Respons Aduan Dugaan Suap dan Monopoli Proyek di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya

Potongan gambar surat balasan BPKP Perwakilan Jawa Barat kepada pegiat antikorupsi Raka Wilantara SH ihwal permohonan audit investigatif.

INILAHTASIK.COM | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik suap serta monopoli proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut diambil setelah BPKP menerima surat pengaduan dari Raka Wilantara S.H, yang meminta dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan proyek di instansi tersebut.

Kepastian tindak lanjut dari BPKP disampaikan melalui surat balasan kepada pelapor sebagai respon atas laporan yang sebelumnya dikirimkan pada 26 Januari 2026.

Dalam surat bernomor HM.02.00/S-34/PW10/5.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Ikhwan Mulyawan, disebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dalam keterangannya, BPKP menyampaikan bahwa koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di wilayah Kota Tasikmalaya untuk mengkaji lebih lanjut laporan yang masuk.

Menanggapi hal tersebut, Raka Wilantara mengaku menyambut baik respon dari BPKP. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pengungkapan dugaan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Raka juga menyatakan akan terus mengumpulkan berbagai informasi dan bukti tambahan guna memperkuat laporannya.

Menurutnya, isu mengenai dugaan suap dan monopoli proyek tersebut sebenarnya sudah lama beredar di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor konstruksi.

Ia pun berencana meminta BPKP untuk melakukan klarifikasi kepada asosiasi pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait persoalan tersebut.

“Informasi ini sudah cukup lama menjadi pembicaraan di kalangan pengusaha. Karena itu saya berharap BPKP juga dapat meminta keterangan dari asosiasi pengusaha konstruksi agar gambaran persoalannya lebih jelas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *