David NOAH Pinjam Uang Murni untuk Bisnis

Aug 14, 2021 - 22:09
David NOAH Pinjam Uang Murni untuk Bisnis

INILAHTASIK.COM | Pengacara David NOAH, Hendra PS, mengatakan tudingan kliennya menggelapkan uang Rp1,15 miliar salah alamat karena kliennya hanya meminjam uang dalam kapasitas sebagai direksi komunikasi di sebuah perusahaan.

"Saya menyebutnya David adalah korban dari perlakuan beberapa orang yang kurang baik. Harusnya bukan David yang menerima gugatan di kepolisian," kata Hendra dalam jumpa pers daring, Jumat, 13 Agustus 2021, dikutip dari Antara.

Hendra menyebut David tidak menikmati uang yang dipinjam dari Lina Yunita karena langsung ditransfer ke rekening perusahaan.

"Uangnya digunakan murni untuk pengembangan usaha. Jadi seharusnya PT. A yang bertanggung jawab untuk semua kekisruhan satu minggu ini," ujarnya.

"Terhadap pemberitaan yang mengatakan David a, b, c, d, maaf berdasarkan data yang kami miliki, ini murni bisnis, bukan sebagai David pribadi apalagi dia menikmati uangnya," tegasnya.

David NOAH kemudian menceritakan bahwa perusahaannya mengalami banyak kendala sehingga proyek yang akan dijalankan terpaksa batal, sementara rekannya di perusahaan tersebut pun menghilang.

David mengaku harus menanggung semua permasalahan sendirian, terlebih ia berteman baik dengan LY.

"Saya juga kesal sih sama teman-teman saya kok pada hilang. Ditelpon enggak ada, dicari juga susah," kata David.

David pun menjelaskan dirinya kesulitan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih di internal perusahaan.

"Habis pemaparan saya enggak suruh tanda tangan paper biar kalau ada-apa bisa dilaporin. Kan gak gitu. Kalo internal ya udah habis pemaran begitu, ayok kita lakukan sebaik mungkin. Begitu mereka hilang saya juga syok," jelas David.

Meski demikian, David mengaku dirinya terus berusaha mengembalikan uang tersebut kepada Lina Yunita, yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Sebelumnya David dilaporkan oleh Lina Yunita ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Selain David, Lina juga melaporkan direktur utama perusahaan PT. A, Yudhi Sulistyono.

Lina menyebut telah meminjamkan uang Rp1,15 miliar, tapi David memberikan jaminan cek bodong atas pinjaman tersebut. **

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow