Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, IS Laporkan Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya

Jun 24, 2024 - 18:54
Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, IS Laporkan Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya
Ilustrasi kekerasan pada anak

INILAHTASIK.COM | Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya berinisial YH, diduga lakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, berinisial I (14). Atas tindakan pelaku, keluarga korban melaporkan tindakan oknum ASN tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya.

Insiden yang membuat geger hingga berujung pelaporan ke KPAD Kota Tasikmalaya itu, terjadi di salah satu Komplek Perumahan di Jalan Ir H Juanda, Kota Tasikmalaya, Senin (17/6/2024) lalu.

Dalam kesaksiannya di sekretariat KPAD Kota Tasikmalaya, Ayah korban, IS (40) mengungkapkan kronologi kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan sang oknum ASN tersebut.

"Saat itu, anak saya bersama dua temannya sedang berbincang di depan rumah warga. Tiba-tiba datang pelaku, lantas dia marah-marah karena merasa kebisingan. Pelaku bahkan sampai memukul anak saya di bagian pipi," tuturnya, kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.

IS menuturkan, akibat kejadian tersebut, anaknya tidak hanya mengalami sakit fisik, tapi juga alami trauma psikis, yang berdampak pada enggan untuk beraktivitas sosial diluar rumah.

Ia berharap, terduga pelaku segera mendapat sanksi sesuaia atas tindakan yang dilakukan, mengingat yang bersangkutan statusnya sebagai ASN.

"Kami berharap ada tindakan tegas, agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera yang layak kepada pelaku," harapnya.

Komisioner KPAD Kota Tasikmalaya yang menerima laporan orang tua korban, Nida Nabilah SH mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku guna klarifikasi lebih lanjut.

"Kami akan segera menghubungi pelaku untuk mendapatkan penjelasan atas kejadian ini," ujarnya.

Kejadian ini menjadi sorotan serius dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di Kota Tasikmalaya. KPAD berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dengan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti, kata Nida, pelaku kekerasan terhadap anak dapat di jerat pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," tegasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow