INILAHTASIK.COM | Kegiatan belanja jasa jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya diduga menjadi ajang bagi bagi proyek. Dugaan tersebut mencuat seiring adanya indikasi konflik kepentingan dalam penunjukan pihak ketiga penyedia jasa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak ketiga penyedia jasa jaringan internet diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
Tak hanya itu, dugaan lain yang turut mengemuka adalah adanya aliran setoran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dari total anggaran belanja jasa jaringan internet yang mencapai sekitar Rp 3 miliar, disebut-sebut terdapat aliran dana hingga puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat.
Praktik tersebut, jika terbukti, dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Amran, saat dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut, membantah adanya kepentingan dalam pengadaan jasa jaringan internet.
“Pengadaan belanja jasa jaringan internet di Diskominfo Kota Tasikmalaya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tidak benar jika disebut jadi bancakan atau aliran setoran seperti yang dituduhkan,” ujar Amran, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore, 26 Januari 2026.
Terkait dugaan adanya hubungan kekerabatan dengan pihak penyedia jasa, Amran menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami bekerja berdasarkan aturan, perusahan penyedia sesuai e-katalog, PT TIK domisili kantornya di Jakarta. Jadi, soal kerabat itu, bisa juga, kerabat dari Nabi Adam,” kelakarnya.











