Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal, Empat Warga Negara Bangladesh Diamankan Imigrasi Tasikmalaya 

INILAHTASIK.COM | Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya mengamankan empat orang warga Negara Bangladesh diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan. 

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Tasikmalaya menerima laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kab. Garut, pada Jumat 26 September 2025 lalu.

Keempat orang Warga Negara Bangladesh tersebut, masing masing berinisial R, A, HA, dan SM. Sebelumnya mereka telah diamankan oleh pihak Kecamatan Cikelet bersama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikelet, karena menolak membayar biaya penginapan pada sebuah hotel di wilayah tersebut.

R, A, HA, dan SM selanjutnya diserahkan kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui masuk wilayah Indonesia secara tidak sah (illegal entry) tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). 

Kepada petugas Imigrasi, R, A, HA, dan SM mengaku berangkat dari Bangladesh dengan menggunakan perahu nelayan, menempuh perjalanan selama kurang lebih 10 hari, dan berlabuh pada sebuah pesisir pantai di pulau Sumatera. 

Motif dari keempat WNA tersebut, mereka berencana pergi ke Malaysia untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun terlebih dahulu memasuki/transit di wilayah Indonesia. 

Mereka diduga telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selain itu juga, keempat warga Bangladesh ini, diduga telah melanggar Pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

Keempat warga negara asing ini, kini telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa Keharusan untuk tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia (pendetensian-red), sambil menunggu proses pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya keimigrasian hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. 

Prinsip kebijakan selektif (selective policy-red), kata Indra, hanya mengizinkan orang asing masuk dan tinggal di Indonesia jika mereka memberikan manfaat bagi negara, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta memenuhi tujuan kunjungan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya hal serupa dengan melakukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola tempat penginapan dan hotel. Mereka diminta untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan/hotelnya tanpa dokumen yang sah. 

“Pengelola hotel atau penginapan juga harus sigap melaporkan jika ada WNA yang menginap tanpa dokumen sah. Jangan cuma muatan ekonomi saja, asal mereka bayar, mereka bisa mengakses penginapan dengan mudah,” tegas Indra, kepada wartawan, Selasa 7 Oktober 2025. 

Selain itu, pihaknya akan melakukan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Tasikmalaya. Ia juga menyampaikan terimakasih dan apreasiasi kepada seluruh pihak yang sudah membantu mengawasi keberadaan orang asing.

 

“Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya, kepada Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, serta pihak lainnya yang telah mendukung dan membantu proses pengamanan empat orang Warga Negara Bangladesh tersebut,” pungkas Indra. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *