Dinsos Klaim Tak Ada KPM yang Komplain Soal Komoditi BPNT

SBT melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya menyoal penyaluran BPNT yang dianggapnya bermasalah. Pihak Dinas Sosial pun menberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Sep 8, 2021 - 16:16
Sep 8, 2021 - 16:26
Dinsos Klaim Tak Ada KPM yang Komplain Soal Komoditi BPNT
Audiensi SBT dengan DPRD Kota Tasikmalaya

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) menggelar audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, ihwal sengkarut pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini bergulir di masyarakat.

Pihak SBT meminta agar keberadaan e-Waroeng dapat dibentuk di tiap RW, serta melibatkan RT/RW dalam proses penyaluran bantuan.

Anggota Komisi IV Ahmad Junaedi Sakan, saat memimpin audensi memberikan dorongan kepada kedua belah pihak untuk berkoordinasi terlebih dahulu.

“Sebetulnya ini terlalu cepat dibawa ke DPRD, bukan kami (DPRD) khususnya komisi IV tidak mau melayani perihal permasalahan ini, akan tetapi alangkah baiknya jika permasalahan ini dibicarakan dulu bersama dinas terkait,” ucapnya.

Tahun depan, pihaknya sudah tidak ingin mendengar ada keluhan terkait data base penerima BPNT alias harus sudah ada pemutakhiran data. Pihak Dinsos juga diminta terbuka terkait program BPNT.

"Yang kita amati, kekacauan program ini terjadi bermula dari sengkarutnya data penerima BPNT. Kalau datanya jelas, dan akurat, kami rasa hal seperti ini tidak akan terjadi," tegasnya.

Sekretaris Dinas Sosial Hendra Budiman membantah ihwal tudingan pengarahan paket bantuan BPNT. “Itu tidak benar, bahwa e-Waroeng itu semua jelas sesuai dengan pedoman umum,” ucapnya.

Terkait persoalan yang disampaikan oleh SBT, pihaknya sudah meminta datanya jika memang keluhan itu terjadi.

"Karena sampai saat ini, tidak ada KPM yang mengeluh atas kualitas komoditi pangan yang diterima, kalau pun bahan pangan tersebut kualitasnya tidak sesuai, KPM bisa menukar kembali bahan pangannya," ucap Hendra.

Soal komoditi pangan, lanjut ia, pada dasarnya tidak ada klausul yang mewajibkan KPM belanja di e-Waroeng, mereka bisa saja belanja di supermarket, tapi siapa yang bisa mengawasi dan menjamin kalau uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

"Soal harga yang dinilai tidak sesuai pasar, saya kira sejauh ini masih dalam kategori wajar. Kedepan, mari kita koordinasi dan awasi bersama, pelaksanaan program ini," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow