INILAHTASIK.COM | Massa dari LSM Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) berunjuk rasa di depan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Wadiah yang berlokasi di kompleks Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya pada Rabu 06 Agustus 2025.
Mereka menyampaikan aspirasi yang salah satunya terkait penghentian status tersangka berinisial IMR yang merupakan klien LSM SWAP atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Perbankan.
Kedatangan massa aksi disambut baik jajaran direksi BPRS Al Wadiah antara lain Direktur Yanto Darmawan, Kabag Pemasaran Didin Samaludin, Komisaris Beben Bahrain didampingi Kuasa Hukum Damas Aprianur, SH. dan Yaya Kardana Putra, SH.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum BPRS Al Wadiah, Damas Aprianur, SH mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan LSM SWAP salah sasaran yang seharusnya ditujukan kepada pihak Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menetapkan status tersangka kepada IMR.
“Kami duduk bersama, melakukan musyawarah. Namun, menurut Saya tuntutan itu salah alamat, salah sasaran. Seharusnya LSM SWAP menyampaikan aspirasi ke pihak Penyidik OJK atau bisa juga melakukan pra peradilan,” jelas Damas.
Ia mengaku sependapat dengan penetapan status tersangka oleh Penyidik OJK kepada IMR yang diduga telah melakukan tindak pidana Undang-undang Perbankan.
Sementara itu, Direktur BPRS Al Wadiah Yanto Darmawan menyebut bahwa status tersangka yang disandang IMR bukan hasil dari kewenangan lembaga yang dipimpinnya, melainkan berawal dari tiga kali proses pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK Tasikmalaya dan Pusat.
“Hasil dari pemeriksaan itu ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi penyelidikan. Setelah penyelidikan, karena indikasi pelanggaran sudah ada bukti tindak pidana lalu ditingkatkan menjadi penyidikan dan menjadi tersangka,” ungkapnya lagi.
Lalu, Kabag Pemasaran, Didin Samaludin, menuturkan, peristiwa hukum tersebut karena one obligor, yakni pembiayaan-pembiayaan atasnama orang lain digunakan oleh satu orang yakni oleh tersangka sehingga melampaui batas kewenangan penyaluran pembiayaan.
Didin mengatakan, besaran pembiayaannya di atas Rp 2.5 miliar dengan asumsi hitungan batas kewenangan penyaluran pembiayaan adalah Rp 2.5 miliar.
“Itu batas satu pembiayaan, kalau banyak dalam penyaluran pembiayaan berarti melebihi batas tersebut,” tandasnya.











