INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 10 April 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen. Sementara itu, layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.
“Pelaksanaan WFH tidak akan memengaruhi operasional layanan keimigrasian. Petugas yang memberikan pelayanan maupun melakukan pengawasan tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Hendarsam dalam keterangan resmi, Rabu 8 April 2026.
Menurut dia, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah. Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Hendarsam menambahkan bahwa penerapan WFH juga bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
Meski demikian, sejumlah unit kerja tetap menjalankan aktivitas secara penuh pada hari Jumat. Di antaranya adalah petugas pelayanan di kantor imigrasi, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pada bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.
Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bertugas guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
Untuk menjaga kinerja tetap maksimal, Ditjen Imigrasi juga menerapkan mekanisme pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFH. Atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di berbagai daerah agar tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Ia meminta para kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan layanan di lapangan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Kebijakan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan keimigrasian,” kata Hendarsam.











