DPC Pemuda Demokrat Kota Tasik Pasang Spanduk Aksi

Jan 7, 2023 - 20:52
Jan 7, 2023 - 20:52
DPC Pemuda Demokrat Kota Tasik Pasang Spanduk Aksi

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya kembali melakukan aksi pasang spanduk sebagai bentuk protes terhadap oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Oknum pejabat ini diduga mengarahkan bahkan instruksi lisan kepada struktur sekolah di Kota Tasikmalaya dalam persiapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kepada salah satu Partai Politik. 

Hal itu dikatakan Andi Nugraha Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya kepada wartawan, disela sela pemasangan spanduk aksi, Jumat 06 Januari 2023.

"Hasil verifikasi di lapangan sekitar bulan Desember 2022 sampai Januari 2023 didapati adanya dugaan penggiringan, mengarahkan, bahkan intruksi lisan kepada Struktur Sekolah, Guru, Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, untuk Pemilu Legislatif 2024 yang ditujukan ke salah satu Partai Politik," kata Andi Abuy.

Bahkan rencananya dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Kapasitasnya sebagai pribadi dengan fasilitas Pemerintah Daerah yang di Akomodir oleh salah satu oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. 

"Oknum pejabat ini berinisial NS dan kami sudah melaporkan dugaan ini kepada Pj Wali Kota, dengan harapan Pj bisa segera menindak tegas Oknum pejabat tersebut yang diduga masuk dalam praktik politik praktis," beber Abuy sapaan akrabnya.

Dalam UU RI Nomer 05 Tahun 2014 Tentang ASN di pasal 12 Pasal 12 menyebutkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kalau ini kan bukan intervensi orang lain, tapi dia sendiri yang menceburkan ke politik praktis," ucapnya.

Selain itu, di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. 

"Di pasal 14 ini merupakan pelanggaran berat mendukung dan mengarahkan tidak boleh, ini intruksi lisan kedinasan mengajak mendukung kepada salah satu anggota dewan ancaman nyata bisa diturunkan jadi pelaksana," jelasnya.

Selain itu, Pemuda Demokrat akan melaporkan dugaan adanya bandar proyek DAK fisik di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ke Aparat Penegak Hukum. 

Sementara itu, NS saat ditemui wartawan di kantornya menyampaikan kalau dirinya selaku ASN yang sudah jelas mengetahui aturan tidak mungkin melakukan dan terlibat politik praktis. 

"Apalagi yang disebutkan sampai mengumpulkan guru BK, kepala sekolah dan OSIS. Saya lebih akan membiarkan saja nanti masyarakat yang menilai, kepala sekolah yang menilai," kata NS

"Saya itu ASN, pejabat publik banyak yang memperhatikan, saya tidak akan gegabah. Pimpinan dan aturan jelas sudah memberikan warning kalau ASN itu harus netral jangan memihak salah satu partai," tambahnya.

"Inikan riskan, tidak mungkin saya lakukan, saya pejabat publik yang harus melayani semua kalangan," pungkas NS.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow