DPP LPLHI Desak Pemkot Tasik Segera Buat Perwalkot Pengelolaan Sampah

Pihaknya mendesak pemkot segera membuat produk hukum, berupa Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah, terutama berkenaan dengan penerapan sangsi bagi para pelanggar.

Jun 4, 2022 - 02:41
Jun 4, 2022 - 02:42
DPP LPLHI Desak Pemkot Tasik Segera Buat Perwalkot Pengelolaan Sampah

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menggelar audiensi bersama Komisi III DPRD menyoal pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tak maksimal oleh Pemkot Tasikmalaya. Hadir dalam kesempatam tersebut unsur Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Satuan Polisi PP.

Ketua umum DPP Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia, Mugni Anwari T menuturkan, beberapa hal yang disampaikan, pertama terkait dengan pengelolaan sampah, dan rancangan usulan perubahan Perda, serta membuat Perturan Wali Kota terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

"Jadi selama ini perda pengelolaan sampah ini sudah ada, tapi didalamnya tidak mengatur secara rinci sangsi administrasi bagi pelaku yang membuang sampah bukan pada tempatnya," terangnya usai audensi di ruang Banggar DPRD, Jumat 03 Mei 2022.

Pihaknya mendesak pemkot segera membuat produk hukum, berupa Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah, terutama berkenaan dengan penerapan sangsi bagi para pelanggar.

"Seluruhnya ada sebelas poin yang ia sampaikan. Dari kesebelas poin itu, yang paling ditekankan adalah soal anggaran pemeliharaan, opersional penanganan sampah, dan penegakkan hukum, sangsi administratif bagi para pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya," jelasnya.

Menurutnya, selama ini, pihak Satpol PP pun bingung dalam melakukan tindakan, pasalnya dalam perda tersebut tidak mengatur sangsi bagi para pelanggar. 

"Jadi sangat prihatin, sejak Kota Tasikmalaya berdiri, belum ada Peraturan Wali Kota yang mengatur terkait pengelolaan sampah," ucapnya.

Anggota Komisi III, Ustadz Isak Farid mengatakan, tadi dibahas soal minimnya armada pengangkut sampah, sehingga perlu ada tambahan armada.

"Tapi, sebelum itu pastikan dulu pemeliharaan rutin terhadap armada yang ada, kalau ditambah pun akan jadi percuma juga jika pemeliharaanya minim," terangnya.

Kemudian, selain pemeliharaan rutin armada pengangkut sampah, juga harap diperhatikan pemeliharaan alat berat yang ada di lokasi TPA Ciangir.

"Persoalan sampah ini tidak akan selesai dengan menambah jumlah armada dan alat berat, selama kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih minim. Jadi perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat, agar bijak dalam membuang sampah," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow