DPRD Kota Tasik Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Gabungan Sampaikan Pandangan

Oct 26, 2021 - 03:05
DPRD Kota Tasik Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Gabungan Sampaikan Pandangan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan di Kota Tasikmalaya pada Senin 25 Oktober 2021.

Dalam rapat tersebut, Fraksi gabungan PKB, Demokrat dan Bintang Restorasi menyampaikan pandanganya yang disampaikan oleh Ir. Tjahja Wandawa. Pendapat yang disampaikannya tentang Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, sebagai berikut:

Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan di Kota Tasikmalaya.

Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat, Hadirin Undangan yang Berbahagia, Sebagaimana diketahui bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, dan hal ini menjadi dasar dan acuan bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam penyusunan RAPBD kita masih sangat tergantung dengan sumber pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, seperti dana alokasi umum, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan provinsi, akan tetapi besaran alokasinya sangat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan negara maupun provinsi, ketergantungan tersebut sangat rentan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, karena sumber-sumber pendapatan tersebut sering mengalami perubahan yang cenderung mengalami penurunan, hal ini pula sebagai dampak dari pandemi covid-19.

Kondisi demikian mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan prinsip kehati hatian dalam menentukan asumsi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja dalam penyusunan RAPBD, serta lebih mengefektifkan pemanfaatan sumber-sumber penerimaan daerah untuk mendanai program-program yang terkait langsung dengan upaya pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyesuaian pada komponen pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dialkukan penyesuaian dengan rencana belanjanya secara spesifik yaitu yang bersumber dari anggaran dana transfer khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik.

Terkait dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini perlu dikaji secara spesifik mulai dari Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut di Daerah, hal ini juga meliputi tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Bangunan dan Retribusi Izin Trayek.

Dalam hal Retribusi Persetujuan Bangunan Bangunan dan Retribusi Izin Trayek ini perlu ditinjau dengan baik karena dalam objek retribusinya hanya membahas tentang Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.

Dalam ketentuan Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, dan inspeksi bangunan gedung, Retribusi Administrasi Persetujuan Bangunan Gedung yang mencakup penerbitan PBG, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF, dan/atau Retribusi Penyediaan Formulir Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung.

Terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung Di Kota Tasikmalaya, Ketentuan terkait ayat (3) huruf b, (4) huruf b dan (7) Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104, berbunyi sebagai berikut : Pemilik Bangunan Gedung yang telah dikenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Sanksi Administratif berupa: Penghentian Tetap pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan; Pencabutan PBG; dan Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung..

Ia berharap dengan semakin landainya penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari kerja keras Walikota beserta jajarannya, serta para pemangku kebijakan mampu mengembalikan pendapatan seperti biasanya (sebelum terjadinya pandemi) untuk dapat membiayai kegiatan di Kota Tasikmalaya, sehingga dapat meningkatkan Investasi dan Daya Saing Untuk Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat Kota Tasikmalaya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow