DPRD Sidak Lapang Padel dan Gudang Panjunan, Komisi I Cium Dugaan Masalah Perizinan

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada (kemeja putih) bersama sejumlah anggota DPRD lainnya saat sidak ke lokasi pembangunan lapang padel. Rabu (11/02/26).

INILAHTASIK.COM | Tak lama setelah menerima audiensi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya langsung bergerak cepat. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Lapang Padel dan Gudang Panjunan yang belakangan menuai sorotan.

Langkah tersebut diambil usai rapat dengar pendapat yang menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan masyarakat, Dinas PUTR, BPN, hingga Satpol PP. DPRD ingin memastikan paparan yang disampaikan dalam ruang rapat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan fakta fisik bangunan.

“Kami tidak ingin hanya menerima informasi di atas kertas. Karena itu kami turun langsung untuk melihat dan mencermati situasi sebenarnya. Dari hasil peninjauan, memang ada beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih jauh,” ujarnya, saat sidak lokasi lapang padel, Rabu 11 Februari 2026.

Menurut Dodo, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, terutama berkaitan dengan dokumen perizinan. Namun demikian, ia tidak mau gegabah menyatakan adanya pelanggaran.

“Belum bisa disimpulkan sekarang. Kami akan dalami dulu, apakah ini masuk ranah administrasi biasa atau berpotensi melanggar ketentuan hukum. Semua harus berbasis kajian,” katanya.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya dua wilayah berbeda dalam satu hamparan lokasi bangunan. Sementara itu, bangunan tersebut disebut hanya mengantongi satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Di lapangan kami melihat ada perbedaan wilayah, sedangkan izin yang ada hanya satu PBG. Ini tentu harus diperjelas. Jangan sampai ada kekeliruan prosedur,” ungkapnya.

Komisi I, lanjut Dodo, akan melakukan pengkajian secara komprehensif, baik dari sisi aturan tertulis maupun kondisi faktual di lapangan. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Kewenangan kami sebatas pengawasan dan rekomendasi. Soal pembekuan, pencabutan izin atau langkah lain, itu ranah eksekutif. Tapi rekomendasi kami akan didasarkan pada kajian yang objektif,” tegasnya.

Selain persoalan izin, pihaknya juga menyoroti aktivitas pembangunan yang dikabarkan sempat dihentikan. Namun saat sidak dilakukan, aktivitas pekerjaan masih terlihat berjalan.

“Informasinya sudah ada penghentian, tetapi kenyataannya masih ada aktivitas. Ini juga akan menjadi bagian dari pendalaman kami,” tambah Dodo.

Terkait batas wilayah, ia berencana akan meminta klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu menyusul adanya perbedaan antara dokumen berita acara yang telah diterbitkan dengan data daftar ukur.

“Supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, batas wilayah harus jelas. Kami akan mendorong BPN untuk menerbitkan berita acara penetapan batas secara tegas dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *