Dua Pelaku Penganiaya dan Mutilasi Monyet Bakal Dites Kejiwaan

Keduanya merupakan pelaku penganiayaan terhadap satwa primata, Lutung Jawa dan monyet ekor panjang, yang dijadikan konten video di media sosial. 

Sep 16, 2022 - 04:01
Sep 16, 2022 - 04:01
Dua Pelaku Penganiaya dan Mutilasi Monyet Bakal Dites Kejiwaan

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya kini sedang melakukan koordinasi permintaan pada dokter psikologis, guna memeriksa kondisi kejiwaan, AY (25) dan I (27) warga Cikatomas dan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.

Keduanya merupakan pelaku penganiayaan terhadap satwa primata, Lutung Jawa dan monyet ekor panjang, yang dijadikan konten video di media sosial. 

Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan latar belakang tindakan pelaku yang tega dan sadis menganiaya bahkan memutilasi satwa tersebut. 

"Kami sedang melakukan koordinasi permintaan pada dokter, supaya kita periksa psikologisnya (kedua pelaku-red). Karena untuk memeriksa psikologis, polisi ini tidak bisa," jelas AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 15 September 2022.

Permintaan ini, kata Ari, ditujukan kepada Dokes Polri, supaya mengirimkan dokter psikologis yang kompeten di bidang tersebut. 

Untuk perkembangan kasusnya, lanjut Ari, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan satwa tersebut. Termasuk mencari apakah ada individu atau kelompok lain yang juga sama melakukan hal serupa. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman penjara sekitar lima tahun dan denda Rp 100 juta.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow