INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polsek di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam dua bulan ke belakang terjadi beberapa kali kejadian pencurian hewan ternak sapi dan kerbau.
Yang pertama di daerah Polsek Salopa, sapi sebanyak dua ekor, kemudian di daerah Tanjungjaya, kerbau satu ekor, dan yang terakhir di daerah Cibalong sapi dua ekor.
Kasus ini terungkap setelah AAS (50) korban pencurian ternak melaporkan kejadian yang dialaminya ke petugas Kepolisian. Sebanyak dua ekor sapi milik AAS dicuri oleh para tersangka, pada Selasa, 16 September 2025 lalu, sekitar jam 05.30 WIB di Kampung Cikareo.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga penyelidikan intensif. Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HS dan UR saat akan melakukan aksi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian ternak dalam dua bulan terakhir yang terjadi dibeberapa wilayah hukum Polsek.
“Kejadian yang pertama itu di Salopa, dua ekor sapi berhasil dibawa kabur para tersangka. Kemudian di wilayah Tanjungjaya, satu ekor kerbau, dan yang ketiga di wilayah Cibalong sebanyak dua ekor sapi,” kata Ridwan, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Tasikmalaya, Senin 29 September 2025.
Ridwan membeberkan peran dari masing masing tersangka. Tersangka HS berperan sebagai pencari target dan menentukan lokasi pencurian, sementara tersangka UR dan seorang lainnya yang masih buron melakukan eksekusi pencurian. Ternak hasil curian kemudian mereka jual ke wilayah luar Tasikmalaya, seperti Cianjur dan Bandung.
Para tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekira pukul 01.30 dini hari, saat akan melakukan aksi yang sama, namun gagal karena tim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengamankan kedua tersangka, sedangkan B yang kini menjadi DPO berhasil kabur saat akan ditangkap petugas.
“Menurut keterangan dari tersangka, mereka gagal maling karena lokasi yang menjadi target medannya agak sulit sehingga kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi. Kemudian posisi kandang jaraknya cukup jauh dari jalan sehingga menyulitkan para tersangka dan akhirnya keburu kita amankan,” jelas Ridwan.
Polres Tasikmalaya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki SS hitam, satu unit kendaraan bermotor, senter, tali tambang, dan jaket yang digunakan oleh tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
AKP Ridwan Budiarta menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian ternak, dan untuk ketiga kalinya mereka kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan penjualan ternak yang dicuri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.











