INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman. Salah satu capaian terbesar adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp10,4 triliun hingga Desember 2025.
Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Capaian itu juga melampaui target PNBP tahun 2025 sebesar Rp6,55 triliun atau sekitar 155 persen dari target yang ditetapkan.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian tersebut juga meningkat sekitar 18 persen dari PNBP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp8,62 triliun.
Tingginya penerimaan negara itu didorong oleh meningkatnya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing. Sepanjang 2025, Ditjen Imigrasi menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal.
Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, Imigrasi juga memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi 16.006 tindakan administratif keimigrasian serta menangani 136 perkara tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.
Operasi pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Patroli keimigrasian juga dilakukan di sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi.
Dalam sejumlah operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran oleh warga negara asing, seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.
Selain pengawasan langsung, penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui sejumlah program seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga terus melakukan inovasi berbasis teknologi. Salah satunya melalui aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia, seperti mantan WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI.
Sejumlah inovasi lain juga diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional, penggunaan body camera oleh petugas imigrasi, serta pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan analisis pergerakan penumpang secara real-time.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.
Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah atas kerja keras selama ini.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” kata Yuldi.











