Hasil Jual Anak Dibawah Umur, DP kebagian Jatah Rp 20 Ribu

Aug 31, 2021 - 22:00
Aug 31, 2021 - 22:01
Hasil Jual Anak Dibawah Umur, DP kebagian Jatah Rp 20 Ribu

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan perdagangan anak untuk ekploitasi seksual yang diungkap Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu, hingga kini masih terus bergulir.

Selasa 31 Agustus 2021, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku, setelah amankan empat pelaku lainnya berhasil diamankan, Rabu 11 Agustus 2021 lalu. 

Kali ini pelaku bernama Dimas Prasetio berhasil diamankan petugas di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, Selasa 31 Agustus 2021. DP ternyata turut menjual korban untuk ekploitasi seksual anak di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor. 

Korban anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya dipaksa melayani sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu, hingga Rp 200 ribu.

Dihadapan penyidik Dimas mengaku tak hanya anak dibawah umur asal Kecamatan Tanjungjaya saja yang dijualnya, juga beberapa anak dibawah umur asal Garut.

"Saya menjual dia ke Ucok, Rp 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian Rp 20 ribu saja nggak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya nggak tahu. Saya mah pernah jual, nggak hanya anak ini saja, ada tiga lagi dari Garut, sama dijual sama saya," ucapnya.

Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan serta pesan WhatsApp. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkannya ketempat yang sudah ditentukan. 

"Dijual melalui aplikasi pertemanan di Handphone. Beberapa orang yang saya kenal saya tawari," terangnya. 

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan, kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Pelaku Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

"Orang-orang yang pernah mengekploitasi anak ini terungkap, berdasarkan keterangan korban, salah satunya si D. Kami tangkap D hanya tataran lokal saja aksinya. Korban dijual untuk ekploitasi seksual, dia patok harga Rp 100 sampai Rp 200 ribu persatu kali kencan," tutur Hario.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, serta bukti chatting transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdagangan anak. Mereka adalah, Hari, Selly, Kamaludin, dan Lukcy.

Akibat perbuatanya, DP terancam undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan perlindungan anak, dengan ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow