INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyelesaikan tahapan lelang pet tanggal 12 Februari 2026, kemarin. Proses pelelangan aset kali ini merupakan salah satu capaian terbaik lantaran jumlahnya melebihi dari total limit.
Total limit harga hasil tim penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yakni Rp. 293.369. 824,-, sementara pada pelaksanaan lelang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 502.769.824,-.
Adapun beberapa paket yang dilelangkan yaitu, Paket 1 untuk 6 Unit Mobil dengan nilai limit Rp. 86.148.000,-, Paket 2 untuk Sepeda Motor dengan nilai limit Rp. 13.320.000,-, Paket 3 untuk Barang Inventarsi Lainnya (Scrap) berbagai merk Rp. 156.358.800,-, dan Paket 4 untuk Buku -+ 15.000 Kg dengan nilai limit Rp. 37.043.024,-.
Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, H. Tedi Setiadi, didampingi Kabid Aset, Galuh Wijaya, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pelelangan aset merupakan hal yang wajib mengingat setiap BDM harus memiliki nilai guna, dan pelelangan sendiri sebagai salah satu upaya untuk menghapuskan barang karena sudah tidak ada nilai guna dan termanfaatkan.
“Jadi salah satu bentuk efektifitas dan efisiensi karena mengurangi beban neraca, dan di tangah PAD yang memang menjadi tumpuan pemerintah, lelang ini merupakan sebuah upaya BPKAD selain mengoptimalkan dan mengefisiensikan BMD juga menghasilkan PAD, dan kami bersyukur dalam proses lelang tersebut, semua kode lot ada peminatnya. Hal itu memang di luar dugaan karena ada paket yang kami rasa bakal sepi peminat, tapi ternyata bisa keluar,” paparnya.
Ia juga menerangkan bahwa di kesempatan yang sama, Pemkot Tasikmalaya juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bentuk apresiasi karena dinilai paling sukses dalam memberikan keuangan terbesar se-Priangan Timur melalui proses lelang barang milik daerah pada periode tahun 2025.
“Selam ini selain lelang juga banyak upaya yang kami lakukan sebagai Bidang Aset di tengah fiskal yang memang sedang tidak berpihak dalam arti lemah, dan oleh pusat juga kita dituntut agar melakukan optimalisasi pemanfaatan. Tapi tentu pemanfaatan ini tidak bisa gegabah, artinya harus hati-hati karena kita memiliki aturan-aturan atau regulasi yang jelas dan menjadi acuan agar nantinya tidak menjadi boomerang. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Tasik untuk mengoptimalisasikan aset,” tandasnya.











