Hasil Tes Kejiwaan, Pelaku Aniaya Monyet Tak Gila

Hasilnya, pelaku berinisial AY (25) dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sep 27, 2022 - 03:59
Sep 27, 2022 - 04:00
Hasil Tes Kejiwaan, Pelaku Aniaya Monyet Tak Gila

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Kasus penganiayaan monyet demi konten oleh dua orang pemuda berinisial AY (25) warga Sukajadi Desa Lengkongbarang Cikatomas dan I (27) warga Mandalahayu Salopa Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir di Polres Tasikmalaya, hingga Senin 26 September 2022. 

Polisi akan segera mengajukan proses hukum bagi para tersangka. Pelaku penganiaya monyet sudah dilakukan pemeriksaan kedokteran jiwa dan psikiater. Hasilnya, pelaku berinisial AY (25) dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku akan terus dijerat pasal pidana atas perbuatanya.

"Kami sudah mintakan pemeriksaan pada dokter jiwa dan psikiater. Hasilnya pelaku tidak ada tanda tanda gangguan kejiwaan, dia termasuk normal. Proses hukum dilanjut dan kita ajukan tahap satu," terang AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di kantornya, Senin 26 September 2022.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari petunjuk lain. Pelaku AY sengaja menyiksa bayi monyet sampai mati sambil direkam. Pelaku kemudian menjual konten kekerasan terhadap hewan primata itu seharga Rp 300 ribu rupiah.

Disinyalir, penjualan video tersebut menyentuh hingga pasar luar negeri. Sementara, seorang pelaku I turut serta memperjual belikan hewan dilindungi jenis lutung bersama AY.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow