HUT RI, Gayus dan Habib Bahar dapat Remisi

Aug 19, 2021 - 02:20
HUT RI, Gayus dan Habib Bahar dapat Remisi
Net

BOGOR, INILAHTASIK.COM | Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan, mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) atau HUT RI selama setengah tahun. Gayus dinilai berkepribadian baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Betul, besarannya enam bulan," ucap Kalapas Gunung Sindur Mujiarto dikutip dari detikcom, Rabu 18 Agustus 2021.

Menurut Mujiarto, pemberian remisi tersebut dilakukan pada tahun ke sebelas Gayus mendekam di jeruji besi. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapatkan remisi.

Mujiarto menjelaskan remisi tersebut diberikan atas beragam pertimbangan. Salah satunya, Gayus berperilaku baik selama menjalani hukuman.

"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," tuturnya.

"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," kata Mujiarto menambahkan.

Selain Gayus Tambunan, Mujiarto mengatakan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith juga mendapatkan remisi. Habib Bahar mendapat remisi selama tiga bulan.

"Dapat, tiga bulan," ujar Mujiarto.

Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu. Berikut daftar kejahatan Gayus Tambunan:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara. **

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow