INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyesuaikan jam operasional layanan selama Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan jam kerja aparatur sipil negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam siaran pers tertanggal 17 Februari 2026, Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan di seluruh Indonesia meski terdapat perubahan waktu operasional.
Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan dibuka pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Adapun layanan akhir pekan pada unit pelayanan paspor tetap tersedia pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00-14.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu jadwal layanan pada unit tertentu seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), maupun Immigration Lounge. Pasalnya, dimungkinkan ada penyesuaian mengikuti kebijakan masing-masing kantor.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal media sosial resmi kantor imigrasi setempat.











