INILAHTASIK.COM | Sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam di Kota Tasikmalaya tampak menghadiri ruang sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Tokoh Ulama Tasikmalaya. KH Yan Yan Al Bayani S.Kom.I.,M.Pd, menegaskan bahwa kehadiran para ulama di PN Tasikmalaya sebagai wujud dukungan moral para ulama kepada Polres Tasikmalaya Kota yang saat ini menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan Bandar Miras.
Ia menyebut, gugatan ini terkait proses penyitaan yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota atas 1.404 botol miras yang ditemukan warga dalam mobil box di sekitar kawasan jalan Cisinga.
Polres Tasikmalaya Kota lalu memproses temuan ini sampai dilimpahkan ke Pengadilan. Namun pihak Bandar Miras tidak terima, lalu mempraperadilankan kepolisian ke Pengadilan.
Setelah semua pihak berkumpul di ruang sidang, tidak lama kemudian pihak kuasa hukum dari Bandar Miras di depan majelis hakim menyatakan mencabut gugatan pra peradilan terhadap Polres Tasikmalaya Kota.
Para ulama menyambut gembira langkah tersebut, karena sejatinya para bandar miras tidak seenaknya meracuni warga Tasikmalaya dengan memasok miras ke kota santri.
“Ini adalah bentuk wujud sikap dan perlawanan kami terhadap bandar miras, jangan pernah mencoba untuk membuat kemungkaran di Kota Tasikmalaya, terlebih melawan penegak hukum di Kota Tasikmalaya dengan pra peradilan, maka kalian akan berhadapan dengan kami, sebagai bentuk solidaritas dalam rangka memberantas kemaksiatan terutama peredaran miras di kota santri ini, kami mendukung tindakan Polres Tasikmalaya Kota yang sudah mengagalkan peredaran ribuan miras di Cisinga baru-baru ini,” tegas KH. Yanyan.
Para ulama pun meng-ultimatum para bandar miras, agar jangan macam-macam di kota santri, sebab mereka akan bergerak dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar tidak ada satu jengkal tanah pun di kota santri yang menjadi tempat peredaran minuman haram tersebut.
Setelah sidang berakhir, para ulama pun berangsur meninggalkan PN Tasikmalaya dengan tertib. (dzm)











