Opini  

Islam Menjamin Hak Rasa Aman Anak Perempuan

INILAHTASIK.COM | Di tengah gencarnya kampanye perlindungan anak, kenyataan pahit justru terus menampar. Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan kian marak, seolah rasa aman yang seharusnya mereka miliki perlahan terhempas. 

Di rumah, di sekolah, bahkan di lingkungan yang dianggap paling aman pun, ancaman bisa datang tanpa disangka. Anak perempuan yang seharusnya tumbuh dalam kasih dan perlindungan, justru menjadi korban kejahatan yang meninggalkan luka mendalam, bukan hanya di tubuh, tetapi juga di jiwa.

Perasaan tersebut dirasakan seorang siswi SMP di Karawang. Beberapa waktu yang lalu dia mendapat perlakuan bejat dari temannya. Dia diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pada hari sabtu (11/10) sekitar pukul 20.00 (tvberita.co.id, 19/10). 

Kasus di atas hanya sebagian kecil dari kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Masih banyak kasus serupa yang tidak terkuak media, sehingga berlalu begitu saja. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual bukan hanya persoalan moral individu, tetapi terletak pada kegagalan sistem yang menjadi landasan dalam berkehidupan.

Sistem kapitalisme liberal dengan akidah sekularisme (memisahkan agama dan kehidupan) telah banyak menyuburkan berbagai tindak kejahatan, termasuk kekerasan pada perempuan. 

Sistem pergaulan yang bebas tanpa batasan melegalkan mereka untuk berinteraksi dengan lawan jenis. Cara berpakaian yang kental dengan budaya barat atau tak sesuai syariat, memperlebar peluang pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Ditambah dengan tontonan yang mengumbar aurat, kini mendapat ruang di area media sosial. Alhasil, akan menjadi tuntunan bagi mereka yang banyak mengaksesnya. 

Negara sebenarnya telah memiliki payung hukum seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, implementasinya sering kali masih jauh dari harapan. Banyak korban yang tidak berani melapor karena takut disalahkan atau diintimidasi. 

Islam telah menempatkan perempuan, termasuk anak perempuan, pada posisi yang mulia. Rasulullah saw mengajarkan agar setiap anak perempuan dihormati, dijaga kehormatannya, dan dibesarkan dengan kasih sayang. 

Dalam sebuah hadits, Rosulullah menegaskan betapa besar cinta kasihny untuk sang putri, Fatimah az Zahra. 

“Fatimah adalah bagian dari diriku. Barangsiapa yang menyakitinya, maka sungguh dia telah menyakitiku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini  mengandung pesan bahwa menyakiti anak perempuan adalah perkara besar di sisi Allah dan RosulNya. Maka, sudah seharusnya masyarakat meneladani nilai-nilai itu. 

Dalam hal ini ada tiga peran yang diperlukan guna menuntaskan problem kekerasan terhadap anak perempuan. Pertama, peran keluarga. Para orangtua berkewajiban mendidik anak mereka agar menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa. Memberi pemahaman bahwa baik laki-laki maupun perempuan wajib menjaga diri dengan sifat ‘iffah, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan menjaga diri dari dosa.  

Kedua, peran masyarakat. Masyarakat menurut Islam adalah sekumpulan individu yang didalamnya terdapat suatu interaksi yang disatukan oleh 3P (pemikiran, perasaan,dan peraturan) yang sama yaitu IsIam. Maka ketika melihat kemungkaran terjadi disekelilingnya, mereka akan senantiasa saling mengingatkan dalam kebaikan. 

Terakhir, peran negara. Negara yang meriayah (mengurusi) rakyat. Negara yang tegas melarang berbagai aktivitas yang membuka peluang, seperti hubungan campur-baur yang terlarang antara laki-laki dan perempuan (aktivitas pacaran). Negara yang memproteksi berbagai hal yang menciptakan dorongan seksual semisal konten pornografi dan pornoaksi. 

Dalam melakukan aktivitas periayahan negara bersandar pada Al-Qur’an dan sunnah, bukan bersumber dari aturan manusia yang bisa dinegosiasi.

Sehingga dengan keterlibatan ketiga peran tersebut, hak atas rasa aman akan terjamin.

Wallahua’lam.

Oleh : Yayat Rohayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *