JAPATI Tuntut Aparat Berantas Judi Online
Dalam aksi disebutkan banyak Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital yang diduga terlibat dalam perjudian online.
KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Massa yang tergabung dalam Jaringan Persatuan Asli Tasik Indonesia (JAPATI INDONESIA) berunjuk rasa di depan sejumlah bank, antaralain Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Tasikmalaya, Bank Danamon, BNI, BCA, dan Bank Mandiri pada Jumat 17 Desember 2021. Massa menduga adanya keterlibatan Perbankan dalam proses perjudian.
Ketua Umum JAPATI, Junen Hudaya mengatakan bahwa tindak pidana perjudian di Tasikmalaya harus dimusnahkan, jangan sampai Kota Santri dinodai dan menjadi Kota Judi, terutama judi online yang disinyalir difasilitasi oleh Bank-bank dan Perusahaan Penyedia Layanan Uang Elektronik Lainnya seperti Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online, karen kalau dibiarkan ini akan merusak tatanan anak bangsa.
Dalam aksi disebutkan banyak Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital yang diduga terlibat dalam perjudian online.
"Kami menemukan beberapa bukti yang di duga mempasilitasi tindak pidana Perjudian online yaitu Bank-bank atau Perbankan, Provider serta Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BNI, Bank CIMB Niaga dan Dompet Digital lainnya,” tegas Junen.
Pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu meminta Kapolres Kota dan Kabupaten Tasikmalaya agar segera memberantas Praktek Tindak Pidana Perjudian di Tasikmalaya
Kemudian, meminta Polri dan Kejaksaan segera melakukan Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital lainnya dalam tindak Pidana Perjudian (Judi Online)
Lalu, melakukan Pendidikan dan Sosialisasi upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian. Khususnya di Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Mengajak Masyarakat Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama memberantas tindak pidana perjudian termasuk Judi Online
Mengajak masyarakat Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk berhenti menjadi nasabah dan pengguna layanan Perbankan dan Dompet Digital yang diduga terlibat Judi Online.
Selain itu, JAPATI juga meminta Otoritas Jaksa Keuangan dan Bank Indonesia untuk menutup keterlibatan Perbankan dalam memfasilitasi tindak pidana perjudian online.
“Kami pastikan jika ini dibiarkan maka gerakan ini akan meledak di seluruh Indonesis, terutama di Pusat Ibu Kota," tandas Junen.
What's Your Reaction?