Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Sep 1, 2021 - 03:27
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA, INILAHTASIK.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan eksekusi atas vonis 12 tahun kepada eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara usai yang bersangkutan disebut tak mengajukan banding.

Kabar mengenai Juliari tak mengajukan banding disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa 31 Agustus 2021.

Dengan keputusan tersebut, Ali menyebut status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK, katanys, juga tak bakal mengajukan banding sebab vonis yang diterima Juliari telah berdasarkan analisa jaksa KPK. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow