INILAHTASIK.COM | Sikap Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya dipandang kurang etis oleh para pengusaha kedai kopi pada saat sosialisasi di FoodHZ. Hadian selaku Kadis mengatakan bahwa aturan itu sudah satu kebijakan dan harus dipatuhi. Jika di Ciamis ada keleluasaan, maka ia mempersilakan para pemilik kedai kopi untuk membuka usahanya di Ciamis.
Guna menindaklanjuti pernyataan sikap Kadisporabudpar tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya memfasilitasi kembali audensi kedua dengan mengundang langsung Kadisporabudpar, perwakilan Lintas Mahasiswa dan Aktivis Tasikmalaya, Ketua Komisi I, H. Dayat Mustopa, Ketua Komisi IV, Unsur perwakilan OPD dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Audien dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Utama DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan. RE. Martadinata, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa (02/02/2021).
Adanya audiensi kedua lantaran tidak ada titik temu pada audiensi pertama sebab Kadis yang bersangkutan berhalangan hadir. Perwakilan Mahasiswa menegaskan, semestinya Kadis selaku mitra dari para pengusaha kedai memberikan solusi juga bisa memfasilitasi keberadaan para pengusaha di Kota Tasikmalaya pada saat masa pandemi.
Menanggapi pernyataan itu, Hadian pun menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya tersebut. Hal itu ia lakukan semata dalam melaksanakan tugas. “Saya pun manusia biasa yang tak luput dari kehilapan, penanganan covid ini memeras tenaga dan pikiran saya,” ucapnya.
Sementara, salah satu perwakilan mahasiswa, Lutfi Abdul Azis menyatakan menerima permohonan maaf Kadisporabupar. “Permohonan maaf itu kurang pas di sampaikan karena ketersinggungan ini dirasakan oleh para pengusaha kedai bukan kepada mahasiswa,” ungkapnya.
Lutfi pun menambahkan bahwa keberadaan mahasiswa sebagai kontrol untuk pemerintah agar bisa melaksanakan disiplin kerja yang baik termasuk para pejabatnya sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Aparatur Sipil Negera.
Saat audiensi, pihak inspektorat H. Eman menerangkan ada dua hal atas sanksi yang akan di berikan pada Hadian selaku Kadisporabupar Kota Tasikmalaya. (IR) “Pertama adalah permohonan maaf secara terbuka kedua sanksi administratif, sanksi admistrasi akan kami proses sesuai dengan surat permohonan yang dilayangkan kepada pihak kami,” ujarnya. (IR)
Discussion about this post