Kasus Kematian Mertua dan Menantu, Pemilik Kolam Ikan Jadi Tersangka

Oct 11, 2021 - 21:18
Oct 12, 2021 - 06:48
Kasus Kematian Mertua dan Menantu, Pemilik Kolam Ikan Jadi Tersangka

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Peristiwa dua orang warga yang ditemukan meninggal tertimpa saung di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame, belum lama ini akhirnya terungkap. Polres Tasikmalaya memastikan kedua korban, tewas akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di bambu saung kolam ikan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat menggelar Konfrensi Pers di kantornya, Senin 11 Oktober 2021 menjelaskan, pihaknya sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Dari hasil pendalaman, dipastikan kedua korban mertua dan menantu ini meninggal akibat terkena sengatan listrik.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta dibalik kejadian tersebut setelah keluarnya hasil outopsi yang dilakukan sepekan lalu Senin (04/10), atas jenazah Enan dan Dadan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik. 

Pemilik kolam diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu. 

Dari hasil outopsi ditemukan bekas luka bakar di tubuh kedua korban akibat tersengat listrik. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.

"Kami amankan pemilik kolam Ikan yang memasang jebakan listrik di Saungnya. Pelaku ini sengaja memasang jebakan tersebut untuk menghalau hewan. Tidak memungkiri kolam ikan miliknya kerap jadi korban pencurian." ucap Kapolres.

“Dari hasil otopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama,” tambahnya.

Modus operandi pelaku, katanya, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dua meter dan kabel listrik sepanjang 100 meter. 

"Posisi kabelnya dililitkan di tiang bambu yang tersambung pada arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya," jelas Rimsyah.

Pelaku diamankan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian, dimana pemilik sengaja memasang jebakan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara.

Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengaku memasang jebakan tersebut untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang. 

"Saya pasang listrik buat halau biyawak dan berang-berang yang suka nyuri ikan. Pernah juga ada yang nyuri. Cuma saya nggak nyangka bakal kena orang," ujarnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow